Uang Nasabah BRI Pontianak Raib, Diduga Skimming

KalbarOnline, Pontianak – Seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Pontianak, Dino (25) mengeluhkan saldo tabungannya yang raib Rp2 juta. Hal itu diduga karena modus pembobolan data (skimming).

Diwawancarai awak media, Dino mengungkapkan bahwa kejadian yang dialaminya itu saat dirinya mendapat pesan singkat dari Bank BRI sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (4/12/2019). Pesan singkat tersebut, jelas Dino, berisikan tentang penarikan tunai yang terjadi sebanyak dua kali.

“Penarikan masing-masing satu juta rupiah dalam waktu yang hanya dalam hitungan detik,” ujarnya.

Dugaan terjadinya skimming semakin diperkuat dengan penjelasan Dino yang menyatakan bahwa pada saat bersamaan, kartu ATM tabungannya itu dipegang olehnya.

“Pin ATM juga tidak pernah saya berikan kepada orang lain. Transaksi terakhir melakukan tarikan tunai di ATM BRI Syariah, Jalan Gusti Hamzah,” jelasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Kalbar Blokade Jalan Ahmad Yani Pontianak Tolak UU Omnibus Law Ciptaker

Atas kejadian itu, Dino yang merupakan mahasiswa IKIP PGRI Pontianak ini langsung mendatangi ke Bank BRI kantor cabang Pontianak di Jalan Barito untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu.

“Setelah lapor, Customer Service (CS) BRI Pontianak jelaskan kalau uang tersebut bisa kembali, namun diminta menunggu waktu 14 hingga 20 hari kerja untuk memproses laporan tersebut,” tukasnya.

“CS juga menyarankan untuk tidak melakukan transaksi di mesin ATM yang tidak dijaga Satpam. Karena memang saat ini sedang rawan-rawannya terjadi kejadian skimming,” tandasnya.

Selain Dino, diketahui pula kejadian serupa juga dialami oleh sejumlah nasabah BRI lainnya di hari yang sama. Diketahui pula pada Jumat lalu, BRI juga mendapat laporan atas dugaan atas peristiwa serupa.

Baca Juga :  Luar Biasa, Pontianak Pecahkan Rekor Khataman Massal

Pada 2016 lalu kasus skimming di BRI Pontianak juga pernah terjadi. Tercatat sebanyak 53 nasabah BRI di Pontianak menjadi korban pembobolan rekening melalui skimming di mesin ATM. Peristiwa tersebut dialami para korban yang melapor pada awal November 2016.

Apa itu skimming?

Skimming merupakan suatu tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.

Adapun modus yang digunakan oleh pelaku kejahatan perbankan dengan teknik skimming tersebut antara lain memasang WiFi pocket router disertai kamera yang telah dimodifikasi menyerupai penutup PIN pada mesin-mesin ATM guna mencuri PIN nasabah.

Melalui alat tersebut, para pelaku menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke dalam kartu ATM kosong. (Fai)

Comment