Penerimaan Calon Direktur PDAM Ketapang 2019-2023 Diperpanjang, Ini Alasannya

KalbarOnline, Ketapang – Penerimaan calon Direktur PDAM Delta Pawan Ketapang masa bhakti 2019-2023 dilakukan perpanjangan. Hal ini dilakukan tim seleksi menyusul hasil seleksi administrasi calon Direktur PDAM Ketapang yang hanya mendapatkan sedikitnya dua nama.

Perpanjangan waktu seleksi penerimaan calon Dirut PDAM Ketapang juga sesuai dengan pemberitahuan nomor 05/Tim Seleksi PDAM/2019 tertanggal 28 November 2019 yang ditandatangani oleh Sekda Ketapang, H. Farhan, SE., M.Si selaku Ketua Tim Seleksi.

Perpanjangan seleksi penerimaan calon Dirut PDAM Ketapang ini mulai dibuka pada 28 November lalu dan akan berakhir pada 9 Desember mendatang.

Diwawancarai mengenai hal ini, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Ketapang, Drs. Nugroho Widyo Sistanto, M.Si membenarkan adanya perpanjangan penerimaan calon Dirut  PDAM Ketapang periode 2019-2023. Dasar perpanjangan tersebut karena dalam proses seleksi administrasi diketahui hanya ada dua calon yang lulus, yaitu Suardi, S.Ip dan Heldani, SE. Hal tersebut sesuai dengan surat nomor 690/2774/Ekbang-B 26 November 2019.

“Penerimaan berkas lamaran dalam perpanjangan calon Direktur PDAM berakhir sampai tanggal 9 Desember 2019,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kembali Sambut Kedatangan Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Ketapang

Sesuai agenda, lanjut dia, hasil seleksi administrasi akan diumumkan di Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Ketapang pada 12 Desember 2019. Sedangkan jadwal pelaksanaan seleksi bersifat tentatif dan dilakukan secara bertahap. Peserta yang dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya setelah dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya.

Ia menjelaskan, adanya perpanjangan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 37 tahun 2018, khususnya pasal 46 Ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) calon anggota Direksi.

“Mengingat hanya dua kandidat yang dinyatakan lulus, maka perlu diadakan perpanjangan waktu seleksi penerimaan calon Dirut PDAM Ketapang,” tukasnya.

Seperti diketahui, persyaratan menjadi calon Dirut PDAM Ketapang di antaranya terdiri dari syarat umum, yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Warga Negara Indonesia, berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat. Kemudian berbadan sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter. Batas usia per tanggal 1 November 2019 maksimal 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang berasal dari PDAM dan 50 (lima puluh) tahun bagi yang berasal dari luar PDAM.

Baca Juga :  PT WHW Kembali Salurkan Bantuan CSR Untuk Pelestarian Budaya dan Kesehatan Masyarakat

Sedangkan, persyaratan khususnya adalah pendidikan minimal Sarjana Strata (S-1), pengalaman kerja yang diutamakan mempunyai pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun bagi yang berasal dari PDAM dan pengalaman kerja minimal 15 (lima belas) tahun memimpin/mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik. Sedangkan, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, pangkat/golongan minimal Pembina (IV/a) atau menduduki jabatan minimal Eselon III dan mendapat izin tertulis dari pimpinan. Bagi PNS yang lulus, bersedia mengundurkan diri atau melepaskan status Pegawai Negeri Sipil sebelum ditetapkan sebagai Direksi.

Selain itu juga, diutamakan yang lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dan dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat struktural atau fungsional pada Instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, anggota direksi pada BUMN lainnya dan Badan Usaha Swasta atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adi LC)

Comment