PT. LBP Diduga Ingkar Janji dengan Pemilik Lahan

KalbarOnline, Sekadau – Murah di mulut, mahal di timbangan. Seperti itulah peribahasa yang tepat untuk perusahaan perkebunan karet yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Perusahaan bernama PT. LBP (Landak Bhakti Parma) yang berdiri sekitar tahun 2015-2016 lalu itu, dinilai ingkar janji dengan masyarakat khususnya pemilik lahan yang berada di area HGU (hak guna usaha) di wilayah Desa Teluk Kebau dan Desa Lembah Beringin.

Menurut salah satu pemilik lahan, Abang Suhaini, pada sosialisasi awal perusahaan itu masuk ke Nanga Mahap tahun 2016 yang dilakukan Balai Batomu Nanga Mahap, pihak perusahaan berjanji akan mengakomodir dan memperioritaskan tenaga kerja lokal khususnya bagi warga yang menyerahkan lahan ke perusahaan.

Baca Juga :  Patroli Malam Polsek Nanga Mahap Disiplinkan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Namun janji manis tersebut hanya untuk menarik simpati agar warga menyerahkan lahan ke pihak perusahaan. Sementara tenaga kerja lokal yang dijanjikan itu hanya sekedar janji alias janji palsu.

“Pada intinya perusahaan PT. LBP akan banyak menyerapkan tenaga kerja, terutama bagi masyarakat yang menyerakan lahan, sayangnya janji mereka tidak dituangkan hitam diatas putih, setelah kita serahkan lahan ternyata mereka tidak menepati janjinya,” kata Abang Suhaini selaku salah satu pemilik lahan, Jumat (29/11/2019) pagi.

Abang Suhaini juga menjelaskan, bahwa lahan pribadi yang ia serahkan seluas 6,2 hektar. Pihak perusahaan pernah mengakomodir keluarganya untuk bekerja, itupun hanya selama enam bulan.

Baca Juga :  Forkopimcam Nanga Taman Gelar Rakor PPKM Mikro, Ini Imbauan Danramil dan Kapolsek

“6,2 hektar, om ada masukan menantu kerja kurang lebih enam bulan keluar, karena dapat kerja di kampungnya,” ujar Abang Suhaini.

Atas tindakan perusahaan yang dinilai tidak adil itu, pemilik lahan melakukan pemagaran di ruas jalan masuk ke lokasi perusahaan. Setelah melakukan pemagaran pihak perusahaan berusaha melakukan mediasi penyelesaian bersama warga tersebut dengan melakukan pertemuan pada Jumat (29/11/2019) di kantor PT.LBP, namun karena terlanjur kecewa, Abang Suhaini memilih tidak mau hadir.

Sementara itu, Asisten Junior Humas PT. LBP, Heronimus Hengky, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tangapan. Pesan yang disampaikan hanya dibaca, tidak dibalas, nomor telepon yang besangkutan juga tak dapat dihubungi. (Mus)

Comment