Pemkab Sekadau Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman

Bupati Rupinus : Saya sembahkan untuk masyarakat Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Dinilai berhasil menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tahun 2009 tentang pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Sekadau dianugerahi penghargaan ‘Predikat Kepatuhan Tinggi 2019’ oleh Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan, Ombudsman memberi nilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sekadau sebesar 85,10 dengan 62 layanan. Atas capaian tersebut, Bupati Sekadau memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas hasil kerja keras Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sekadau, sehingga Pemerintah Kabupaten Sekadau bisa meraih penghargaan bersama tiga kabupaten lain di Kalimantan Barat yakni Sintang, Kapuas Hulu dan Mempawah.

Bupati lulusan Universitas Indonesia ini menuturkan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat.

“Oleh karena itu penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaga Ukhuwah Islamiyah dan Budaya, MTAMT Sekadau Gelar Maulid Nabi di Nanga Taman

Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini menuturkan, mendapatkan pelayanan publik yang baik, cepat dan bebas dari pungutan liar, merupakan hak setiap masyarakat dan menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk menyediakan hak tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan keberhasilan SKPD dan tak luput dukungan serta peran serta dari masyarakat Kabupaten Sekadau, terus jaga kekompakan, tingkatkan kinerja yang sudah baik ini di masa-masa yang akan datang,” tandasnya.

Sementara Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai menuturkan, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51 persen atau 57 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 40,47 persen atau 87 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,02 persen atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

“Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Aron Ajak Masyarakat Sekadau Sukseskan Vaksinasi Covid: Jangan Takut!

Menurut Amzulian, survei Kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik. Survei kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.

Acara penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi 2019 dari Ombudsman Republik Indonesia ini dirangkai dengan acara seminar nasional bertajuk ‘Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Progresif dan Partisipatif’.

Hadir dalam acara tersebut Menkopolhukam RI, Mahfud MD, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Menteri Agama, Fachrul Razi Batubara, Ketua Komisioner Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai, beserta sejumlah bupati/walikota se-Indonesia penerima penghargaan. (Mus)

Comment