Kasus Korupsi Dana ADD DD Desa Tanjung Pasar Masuk Tahap Dua

KalbarOnline, Ketapang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan telah memasuki tahap 2. Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah melimpahkan kasus yang menjerat mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kamis (28/11/2019).

Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat laporan palsu untuk mencairkan anggaran pembangunan fiktif yang terindikasi merugikan negara hingga mencapai Rp689 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kaus ADD/DD Tanjung Pasar dari Polres Ketapang.

Baca Juga :  Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi Masyarakat, Satgas Cegah PMK Polres Ketapang Pantau Proses Penyembelihan Hewan Kurban

“Dua tersangka tersebut merupakan mantan Pj Kades Desa Tanjung Pasar yakni M. Hasan serta Bendahara Desa Tanjung Pasar, Heri Yunanda,” ujar saat memimpin konferensi pers kasus tersebut di aula kantor Kejari Ketapang, Kamis (28/11/2019).

Agus menyebut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).

Baca Juga :  Warga Sambut Baik Pembangunan Ruas Jalan Nasional di Ketapang

“Keduanya melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak melaksanaan beberapa item pembangunan atau ada pembangunan fiktif namun membuat laporan palsu untuk mencairkan dana tersebut sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp689 juta,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian mengikuti proses hukum lanjutan dan akan dibawa ke Lapas Pontianak untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

“Rencana hari ini kedua tersangka kita bawa ke Pontianak untuk dilakukan penahanan di Lapas Pontianak,”tandasnya. (Adi LC)

Comment