Kunker ke Kubu Raya, Komisi V DPR-RI Sorot Pembangunan Infrastruktur, Jembatan Kapuas III Jadi Atensi

KalbarOnline, Kubu Raya – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI), Syarif Abdullah Alqadrie menuturkan, Kabupaten Kubu Raya merupakan kabupaten yang bertetangga langsung dengan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, yakni Kota Pontianak. Untuk itu, Kabupaten Kubu Raya harus mendapatkan perhatian, terlebih Kubu Raya juga merupakan Kabupaten baru.

“Sebagai tetangga dengan ibu kota provinsi, Kubu Raya harus kita perhatikan. Sarana dan prasarana sebagai tetangga ibu kota harus kita percepat, seperti air bersih yang saat ini belum sampai 20 persen yang menikmati air bersih. Kemudian infrastuktur, karena sejumlah jalan di Kubu Raya ini nantinya juga akan menjadi lintasan nasional, begitu pula pembangunan jembatan Kapuas III yang harus kita bangun,” ucap Syarif Abdulllah, ditemui usai melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik beserta 13 anggota Komisi V DPR-RI di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (21/11/2019).

Ia menjelaskan, percepatan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya akan berdampak pada pembangunan di Kalimantan Barat secara keseluruhan. Karena itu, pihaknya datang dalam rangka mendorong pembangunan Kabupaten Kubu Raya. Selain itu pihaknya juga, meminta kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membebaskan lahan agar percepatan pembangunan jembatan Kapuas III segera rampung.

Baca Juga :  Lembaga Pendidikan Islam Harus Dikelola Secara Profesional

“Karena ada kewajiban Kubu Raya untuk melakukan pembebasan lahan dalam mendorong pembangunan Kapuas III. Kami juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membangun fasilitas air bersih,” terangnya.

Baca Juga :  Pantau Banjir Sintang, Lasarus Minta Mensos Risma Segera Kirim Bantuan Untuk Warga Terdampak

Selain itu, karena Kabupaten Kubu Raya juga merupakan lumbung pangan, maka pihaknya juga memprioritaskan mendorong pembangunan di bidang pertanian, seperti pembangunan irigasi, karena keterbatasan anggaran pembangunan irigasi ini tidak maksimal.

“Dengan adanya revisi undang-undang ini, tentunya pemerintah pusat ikut membantu karena rata-rata lahan dibawah 3000 Ha. Hal tersebut dilakukan demi mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kubu Raya,” ungkapnya. (ian)

Comment