Isu Pembubaran TP4D, Ini Tanggapan Kajari Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau, Andri Irawan turut menanggapi isu pembubaran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Andri menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti apapun kebijakan yang nantinya diambil. Terlebih, kata dia, kebijakan tersebut untuk mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin untuk lima tahun ke depan. 

“Kita siap ikuti apapun kebijakan yang nantinya diambil. Tentu jika TP4D nantinya dibubarkan, pastinya merupakan kebijakan terbaik dan akan diikuti seluruh jajaran di bawah pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI, ujarnya saat ditemui di ruangannya, di kantor Kejari Sekadau, Kamis (21/11/2019).

Namun Andri menyebut, hingga saat ini belum mendapat perintah secara langsung. Sehingga pihak Kejari Sekadau akan tetap menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat khususnya Kejaksaan Agung RI.

“Hingga saat ini kami belum menerima hitam di atas putihnya. Jadi jika memang benar akan dibubarkan, menurut saya pasti akan dilaksanakan mulai awal tahun 2020,” ungkapnya.

Seperti diketahui, terdapat lima prioritas pembangunan Presiden dan Wakil Presiden hingga lima tahun mendatang, di antaranya pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.

Baca Juga :  Menangkan Pemilu 2019, PAN Sekadau Gembleng Ratusan Saksi dan Relawan

“TP4D ini mengikuti visi dan misi di periode sebelumnya. Nah saat ini visi dan misi kan sedikit banyak berubah. Nah apakah TP4D ini sesuai dengan visi dan misi saat ini. Nah itu yang perlu kita lihat,” tukasnya.

Andri menyebut, adanya pergantian visi dan misi tentu akan diikuti dengan pergantian sistem. Menurutnya jika memang nantinya TP4D sah dibubarkan, maka pengawasan terhadap proyek-proyek negara tentu akan tetap berjalan.

“Karena di setiap sektor sendiri sudah memiliki badan pengawas masing-masing. Seperti BPK, KPK, Inspektorat dan dari pihak penegak hukum pun selalu melakukan pengawasan,” sebutnya.

Tak hanya itu, ditegaskan dia, masyarakat juga dapat menjadi bagian dari pengawas terhadap proyek pemerintah yang sedang dijalankan.

“Kejaksaan pun akan tetap melakukan tugasnya sebagaimana mestinya. Dengan tupoksi yang berbeda. Salah satu tupoksi Kejaksaan sebagai penegak hukum, juga mendukung program pemerintah,” tegasnya.

“Program pemerintah sekarang kan membuka lapangan kerja, memperpendek birokrasi dan mengembangkan UMKM,” tandasnya.

Baca Juga :  Warga Meragun Sekadau Dihebohkan Penemuan Mayat Seorang Pria, Diduga Penganiayaan

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md dan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI.

“Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Mahfud menjelaskan, TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi. Dalam perkembangannya, kinerja TP4 pusat dan daerah secara umum sudah bagus. Namun, kata Mahfud, ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan.

“Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih. Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4,” jelasnya.

Menurut Mahfud, dari pada keberadaan TP4 ini lebih banyak mudaratnya maka lebih baik dibubarkan. Pembubaran itu, kata dia, tidak menyalahi hukum. Sebab, fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.

Selain itu, pembubaran TP4 juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi Kejaksaan dalam hal penindakan.

“Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya,” tukasnya. (Mus)

Comment