Polres Ketapang Ringkus 18 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang berhasil meringkus 18 orang warga yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Hulu Sungai, Jumat (8/11/2019).

Pelaku yang merupakan warga lokal dan sebagian lagi merupakan warga pendatang ini terjaring dalam Operasi Kapuas 2019 oleh Satreskrim Polres Ketapang dengan dibantu Polsek Sandai serta Sat Shabara.

Kapolres Ketapang, AKBP R Siswo Handoyo mengatakan, operasi PETI ini dilakukan di Dusun Saiyam, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai yang diketahui terdapat beberapa lokasi tambang. Selain penambang, polisi juga menangkap sejumlah warga yang kedapatan membawa hasil tambang berupa batu yang mengandung emas.

“Yang membawa batu yang mengandung emas ditangkap di jalan perkebunan kelapa sawit PT. AJB Desa Pendamar Indah, Kecamatan Sandai,” katanya, Senin (18/11/2019).

Baca Juga :  Viral di Medsos, Mobil Dinas Perhubungan Ketapang Untuk Jualan Durian

Siswo menyebut, dalam operasi Peti Kapuas 2019 kali ini, ada tujuh lokasi yang digrebek oleh pihaknya. Yakni di lokasi pertama, pihaknya menangkap empat orang yaitu, YS, KS, SH dan HN. Di lokasi kedua EH dan JK. Kemudian di lokasi ketiga kembali menangkap YB, SH, SW dan SM. Di lokasi keempat PR, TS, NY, ED dan NP. Sementara IK, SAP dan YD ditangkap di lokasi kelima, keenam dan ketujuh.

“Ada warga lokal. Sebagian lagi berasal dari Kayong Utara, Mempawah dan Singkawang. Bahkan juga ada dari Jawa Barat yaitu, Tasikmalaya, Cilacap, Bandung dan Garut. Mereka ditangkap saat menambang dan ada yang ditangkap saat membawa hasil tambang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Raih Berkah Ramadhan, Sat Polairud Polres Ketapang Bagikan Takjil Gratis ke Nelayan Pesisir

Ia juga menyebutkan, selain berhasil mengamankan 18 pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan karung yang berisi batu mengandung emas, mesin robin dan empat unit mobil bak terbuka.

“Saat ini 18 orang ini sudah berstatus sebagai tersangka dan berada di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Siswo menambah, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

“Pelaku akan dikenakan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” tandasnya. (Adi LC)

Comment