Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan, AR dan MS dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Polsek Barat. Tanpa perlawanan kedua pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polisi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Raya Kompol, Ida Bagus Gde Sinung, di Mapolsek Sungai Raya, Rabu (13/11/2019) siang.

Kapolsek menuturkan, pidana pencurian sepeda motor jenis metik berwarna abu-abu dengan nomor polisi KB 6039 WQ berkat laporan korban yang sebelumnya memarkirkan kendaraannya di depan rumah korban Jalan Prasetya Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga :  Telan Anggaran Rp32 Miliar Lebih, Jembatan Korek Buka Keterisoliran Desa

“Modus tersangka melihat sepeda motor korban dalam posisi kunci sepeda motor melekat, hingga niatnya timbul dengan melihat situasi disitu aman dan memutuskan mengambil sepeda motor tersebut,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.18.900.000. selanjutnya tambah Kapolsek, pelapor membuat laporan ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut. Melalui proses penyidikan serta kerja sama antar petugas kepolisian, akhirnya membuahkan hasil.

Baca Juga :  Warga Korpri Serdam Desak Pembuat Rekaman Suspect Covid-19 Diproses Hukum

“Polsek Pontianak Barat berkoordinasi dengan Polsek Sungai Raya, bahwa Polsek Pontianak Barat telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku curanmor AR dan MS  dan dilakukan interogasi kepada keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis yamaha mio GT  warna abu abu, KB 6039 WQ,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut. Diketahui kata Kapolsek diantara kedua tersangka pernah terlibat tindak pidana kasus pencurian yang baru menyelesaikan masa hukumannya. (ian)

Comment