Categories: Ketapang

Sekda Ketapang Tegaskan Tersus Tak Kantongi Izin Dilarang Beroperasi

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Farhan mengatakan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk pembangunan terminal khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), yakni rekomendasi kesesuaian tata ruang dan izin Kementerian Perhubungan RI. Ditegaskan Farhan, jika semua terpenuhi, maka Tersus dapat melakukan operasional.

Hal ini disampaikan dia, menyikapi data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang yang mencatat hanya ada 15 Tersus milik swasta di Ketapang yang sudah terdata dan memiliki izin maupun masih dalam proses perizinan. Sementara masih banyaknya Tersus ilegal di Ketapang yang terus beroperasi sehingga selain dikhawatirkan dapat menimbulka efek negatif dari pengawasan juga dapat menimbulkan kerugian daerah dari sumber pajak.

“Perizinan Tersus atau TUKS kewenangannya ada di Kementerian. Sedangkan rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan Pemkab merupakan syarat untuk memenuhi izin Kementerian,” ujarnya, Senin (11/11/2019).

Farhan menyebut, rekomendasi dapat diberikan apabila telah memenuhi kriteria atau ketentuan kesesuaian tata ruang. Seperti tidak berdekatan dengan fasilitas umum dan jembatan yang dapat mengganggu aktivitas kepentingan umum itu.

“Kata kuncinya, Pemkab memberikan rekomendasi lebih kepada kesesuaian tata ruang. Jika tidak sesuai, maka tidak akan dikeluarkan rekomendasinya,” ungkapnya.

Mengenai pengoperasian tersus ataupun TUKS, dalam ketentuan baru dapat beroperasi bila telah memiliki izin Kementerian. Ia menegaskan, apabila terdapat tersus yang melakukan aktivitas tanpa legalitas maka dapat dilakukan penertiban.

“Apapun jenis kegiatan usahanya, sesuai ketentuan, tersus bisa melakukan aktivitas operasional ketika telah memiliki izin Kementerian. Apapun alasannya, kalau tidak ada izin tidak diperkenankan beroperasional,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, sebagai upaya ketegasan, ke depan Pemkab terus melakukan pendataan terkait masih adanya Tersus ataupun TUKS yang disinyalir tidak punya izin untuk ditertibkan. Pasalnya daerah dirugikan dari sisi PBB perkotaan dan perdesaan serta pajak IMB awal pengurusan izin.

“Kita tetap berupaya melakukan pendataan untuk penertiban, sebab Pemkab tidak menginginkan adanya usaha di Ketapang tanpa dilengkapi perizinan,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

1 hour ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

4 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

4 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

4 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

4 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

5 hours ago