KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Farhan mengatakan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk pembangunan terminal khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), yakni rekomendasi kesesuaian tata ruang dan izin Kementerian Perhubungan RI. Ditegaskan Farhan, jika semua terpenuhi, maka Tersus dapat melakukan operasional.
Hal ini disampaikan dia, menyikapi data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang yang mencatat hanya ada 15 Tersus milik swasta di Ketapang yang sudah terdata dan memiliki izin maupun masih dalam proses perizinan. Sementara masih banyaknya Tersus ilegal di Ketapang yang terus beroperasi sehingga selain dikhawatirkan dapat menimbulka efek negatif dari pengawasan juga dapat menimbulkan kerugian daerah dari sumber pajak.
“Perizinan Tersus atau TUKS kewenangannya ada di Kementerian. Sedangkan rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan Pemkab merupakan syarat untuk memenuhi izin Kementerian,” ujarnya, Senin (11/11/2019).
Farhan menyebut, rekomendasi dapat diberikan apabila telah memenuhi kriteria atau ketentuan kesesuaian tata ruang. Seperti tidak berdekatan dengan fasilitas umum dan jembatan yang dapat mengganggu aktivitas kepentingan umum itu.
“Kata kuncinya, Pemkab memberikan rekomendasi lebih kepada kesesuaian tata ruang. Jika tidak sesuai, maka tidak akan dikeluarkan rekomendasinya,” ungkapnya.
Mengenai pengoperasian tersus ataupun TUKS, dalam ketentuan baru dapat beroperasi bila telah memiliki izin Kementerian. Ia menegaskan, apabila terdapat tersus yang melakukan aktivitas tanpa legalitas maka dapat dilakukan penertiban.
“Apapun jenis kegiatan usahanya, sesuai ketentuan, tersus bisa melakukan aktivitas operasional ketika telah memiliki izin Kementerian. Apapun alasannya, kalau tidak ada izin tidak diperkenankan beroperasional,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, sebagai upaya ketegasan, ke depan Pemkab terus melakukan pendataan terkait masih adanya Tersus ataupun TUKS yang disinyalir tidak punya izin untuk ditertibkan. Pasalnya daerah dirugikan dari sisi PBB perkotaan dan perdesaan serta pajak IMB awal pengurusan izin.
“Kita tetap berupaya melakukan pendataan untuk penertiban, sebab Pemkab tidak menginginkan adanya usaha di Ketapang tanpa dilengkapi perizinan,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…
KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
Leave a Comment