Hanya 15 Tersus di Ketapang yang Legal, Dishub : Lainnya Ilegal

KalbarOnline, Ketapang – Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang mencatat, sedikitnya ada 15 terminal khusus (Tersus) milik swasta di Ketapang yang sudah terdata dan memiliki izin maupun masih dalam proses perizinan. Hal ini menyusul, menjamurnya Tersus di Kabupaten Ketapang yang beroperasi baru-baru ini.

Kepala Dishub Ketapang, Joko Prastowo mengatakan, tersus yang telah masuk di dalam data Dishub dianggap sudah resmi. Sementara untuk tersus yang belum masuk dalam data, menurutnya merupakan tersus ilegal.

“Tersus di Ketapang milik swasta yang terdata oleh kita berjumlah 15. Selebihnya kalau ada tersus di luar 15 itu adalah ilegal,” ujarnya saat diwawancarai baru-baru ini.

Joko menyebutkan, 15 tersus yang sudah memiliki izin di antaranya, Tersus PT Agro Lestari Mandiri milik perkebunan sawit, Tersus Sepanjang Intisurya Mulia yang juga perkebunan sawit dan Tersus Regional PT Furtuna Asia Gas yakni penyimpanan dan pengisian gas elpiji. Tersus PT Sumber Alam Utama Kalbar (distribusi BBM), Tersus PT Suka Jaya Makmur (industri kehutanan), Tersus PT Limpah Sejahtera (perkebunan sawit), Tersus PT Laman Mining (pertambangan), Tersus PT PLN Persero PLTD Sukaharja dan Tersus PT PLN Persero PLTU Ketapang.

Baca Juga :  Kukuhkan DPC PP-PAUD, Pemerintah Daerah Harapkan Peningkatan PAUD

Kemudian Tersus PT Mega Sari Utama (perdagangan barang dan distributor sembako), Tersus PT Garyber Link Group (perkebunan sawit) dan Tersus PT Berkat Ketapang Lestari (perdagangan jasa/jasa angkutan barang).

Selanjutnya, Tersus PT Putra Segara Abadi (jasa pengurusan transportasi pelayaran), Tersus PT Ketapang Ecology and Agriculture (industri kayu gergaji) dan Tersus PT Mega Lestari Logistik (industri pengilingan padi dan penyosohan beras).

Baca Juga :  Bupati Martin Rantan Serahkan SK Pengangkatan P3K Guru Tahap 1

Sedangkan enam Tersus yakni milik PT Mega Sari Utama, PT Garyber Link Group, PT Berkat Ketapang Lestari, PT Putra Segara Abadi, PT Ketapang Ecology and Agriculture dan PT Mega Lestari Logistik, tercatat pada bagian kolom izin operasi masih dalam proses dan satu Tersus proses izin penetapan lokasi.

“Khusus tersus yang masih belum ada izin operasi, tentunya belum diperbolehkan untuk beroperasi,” terang Joko.

Mengenai keberadaan tersus di luar data Dishub, seperti di bawah Jembatan Pawan II Ketapang, diakuinya sangat merugikan daerah. Karena itu, sebagai tindaklanjut, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penutupan dan pemberhentian aktivitas kepada pemilik tersus.

“Kemudian, soal retribusi dari tersus yang ada, kewenangannya bukan berada di Dishub, melainkan di Badan Pendapatan Daerah,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment