Pendaftaran CPNS Ketapang 2019 Dibuka Hari ini, Catat Jadwalnya!

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia resmi mengumumkan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Senin (28/10/2019) lalu. Sedangkan untuk pendaftaran CPNS akan dibuka pada malam hari ini, Senin (11/11/2019) pada pukul 23.11 WIB.

Pendaftaran secara online bisa dilakukan melalui website SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Informasi mengenai pendaftaran sudah bisa dilihat dalam situs tersebut beserta nama instansi, jabatan, lokasi, pendidikan dan lain-lain. Pendaftaran ini bisa dilakukan sejak tanggal 11 hingga 24 November 2019.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang, Endo mengatakan, kuota CPNS 2019 di Kabupaten Ketapang sendiri terdapat sebanyak 125 formasi.

Baca Juga :  Sekda Alexander Lantik Pengurus Pakomoatn Dayak Kanayatn Ketapang 

“Untuk formasinya, yakni untuk pendidikan ada 49 orang, kesehatan ada 49 orang dan teknis atau fungsional ada 27 jadi total 125 orang,” ujarnya, Senin (11/11/2019).

Endo menyebut, untuk penyerahan berkas akan dimulai pada tanggal 13 sampai dengan 25 November 2019 untuk kemudian dilakukan verifikasi. Calon pelamar diharapkannya dapat memahami alur pendaftaran dan registrasi dengan mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran pada kolom Alur yang tersedia di situs.

Baca Juga :  Kademangan Melayu Iras Marau Resmi Dikukuhkan

“Para pelamar bisa langsung datang ke Kantor BKPSDM Ketapang atau juga bisa mengakses website BKPSDM http://bkpsdm.ketapangkab.go.id/ untuk melihat formasi dan persyaratan secara jelas,” sebutnya.

Endo juga menyarankan kepada pelamar agar melakukan pendaftaran melalui PC atau laptop, dan tidak menggunakan smartphone atau tablet. Pelamar nantinya akan membuat akun di portal SSCASN.

“Untuk berkas pendaftaran ada yang diupload dan ada diserahkan langsung. Bagi pelamar perlu dicermati untuk yang diupload sesuaikan dengan perintah. Misal jika diminta upload dokumen asli jangan dokumen foto copy yang diupload,” tandasnya. (Adi LC)

Comment