Gaji Kerap Terlambat Dibayar, Karyawan Grand Kartika Hotel Mogok Kerja

KalbarOnline, Pontianak – Puluhan karyawan Grand Kartika Hotel melakukan aksi mogok kerja. Aksi tersebut ditenggarai gaji pada bulan Oktober kemarin belum mereka terima, padahal telah ada kesepakatan dengan manajemen hotel bahwa pembayaran gaji dilakukan tepat pada tanggal 5 setiap bulannya. Ironinya lagi, keterlambatan pembayaran gaji tersebut bukan kali pertama terjadi melainkan berulang kali.

Perwakilan karyawan Grand Kartika Hotel, Romy menyampaikan bahwa sebelumnya sudah ada mediasi dengan sejumlah pihak terkait pada 10 Oktober lalu. Hasil dari mediasi tersebut disepakati bahwa pada setiap tanggal 5, gaji karyawan harus dibayarkan. Namun nyatanya, kata Romy, kesepakatan tersebut tak jua ditepati manajemen hotel. Mewakili karyawan lainnya, dia meminta ada kepastian terkait pembayaran gaji.

“10 Oktober kemarin sudah ada mediasi dengan pihak terkait. Hasil dari mediasi itu disepakati bahwa pada setiap tanggal 5, gaji karyawan harus dibayarkan. Karena kita ini ada kewajiban lain, seperti membayar tagihan motor, rumah, keperluan rumah tangga dan sebagainya. Jadi aksi mogok kerja ini sebagai bentuk tuntutan kepada manajemen hotel bahwa hak (gaji) kita dibayar sesuai dengan kewajiban (tenaga) yang kita lakukan,” ujarnya saat ditemui di lokasi aksi di halaman parkir Grand Kartika Hotel, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga :  Pertumbuhan Penduduk Jadi Tantangan Tata Ruang di Pontianak

Aksi ini juga, kata dia, dilakukan para karyawan lantaran manajemen hotel kerap kali terlambat membayarkan gaji mereka. Bahkan, diungkapkan Romy, pembayaran gaji oleh manajemen hotel tak jarang menggunakan sistem cicilan. Parahnya lagi, uang servis dan uang makan karyawan, jelas Romy, ‘disenyapkan’ oleh manajemen hotel alias tak dibayarkan.

“Makanya meledak melalui aksi ini. Sudah sering terlambat, kemudian dicicil 50 persen, 50 persen berikutnya ditunda ke bulan berikutnya. Uang servis dan uang makan juga ‘disenyapkan’. Selain itu, gaji kita setiap bulan juga dipotong untuk pembayaran iuran BPJS. Tapi nyatanya, iuran BPJS tak dibayarkan oleh manajemen hotel,” tuturnya.

Oleh karenanya, Romy meminta pihak hotel menghargai kerja para karyawan yang telah bekerja secara professional dengan tepat waktu membayarkan hak-hak karyawan. Oleh karena itu, Romy menegaskan bahwa karyawan telah sepakat untuk tetap melakukan aksi mogok kerja jika hak-hak mereka belum diselesaikan oleh manajemen hotel.

Baca Juga :  Edi Tantang Pemuda Ciptakan Alat Pemadam Karhutla

“Kita minta tolonglah kepada pihak hotel menghargai para karyawan sebagaimana para karyawan sudah bekerja dengan baik. Kita sepakat, hari ini gaji harus dibayarkan dan BPJS harus dilunaskan. Kalau tidak, kita akan tetap mogok kerja sampai mendapat titik terang dari pihak hotel,” tandasnya.

Sementara Mediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, Umar yang hadir pada kesempatan itu, mendorong pihak Grand Kartika Hotel bersama pihak serikat pekerja untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Kehadiran kita hanya untuk mensupport agar persoalan antara kedua belah pihak ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kita minta pihak hotel atau ownernya untuk dapat berbicara langsung dengan para pekerja sekaligus membayar hak-hak mereka,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan ini terjadi lantaran ada komunikasi yang tak terjalin dengan baik alias miss komunikasi.

“Komunikasi saja sebenarnya. Kalau komunikasi berjalan dengan baik, pasti aman. Soal pembayaran gaji terlambat, mungkin pengunjung hotel kurang, tetapi hal itu harusnya dibicarakan ke para pekerja, supaya mereka mendapat kepastian,” tukasnya.

Untuk itu, Umar terus mendorong manajemen hotel untuk segera menyelesaikan persoalan dengan para pekerja. (Fai)

Comment