Komisi Yudisial Ajak Wartawan dan Mahasiswa Bantu Awasi Hakim

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Wilayah Kalimantan Barat mengajak para wartawan dan mahasiswa untuk mengawasi hakim. Ajakan tersebut disampaikan Koordinator Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Wilayah Kalimantan Barat, Budi Darmawan dalam kegiatan Edukasi Publik tentang Peran Media dan Mahasiswa Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih di salah sebuah kedai kopi di Pontianak, Rabu (6/11/2019).

Budi Darmawan mengaku, lembaganya saat ini keterbatasan personel dalam mengawasi hakim. Bukan hanya di Kalbar, bahkan secara nasional personel KY yang jumlahnya kurang dari 500 orang tidak sebanding dengan jumlah hakim yang harus diawasi, yakni berjumlah lebih dari delapan ribu.

“Tidak hanya di Kalbar dan daerah lain, di Jakarta juga seperti itu. Kenapa, karena jumlah hakim dari peradilan tingkat pertama, mulai dari Papua sampai Aceh jumlahnya delapan ribu lebih. Sementara kapasitas KY sendiri kan terbatas. Di pusat, jumlah personelnya tidak sampai 500,” ujarnya.

Di Kalbar sendiri, lanjut Budi, KY hanya beranggotakan lima orang. Sementara jumlah total yang harus diawasi mencapai 250 hakim, yang tersebar di 14 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Dukung OJK Kalbar Lewat Program Pemulihan Ekonomi Nasional

“Di daerah misalnya, kita di Kalbar ada 10 pengadilan negeri dan sembilan pengadilan agama. Itu belum termasuk militer dan PTUN. Kalau ditotalkan itu kurang lebih 250-an hakim di Kalbar yang harus kita awasi,” terangnya.

“Ini (pengawasan hakim) tentu harus mendapat dukungan dan support dari teman-teman, terutama teman-teman media nih karena teman-teman media ini kan jaringannya luar biasa. Ke pengadilan misalnya, pada saat liputan apabila mendapat informasi ada pelanggaran etik, tolong cepatlah sampaikan ke kita supaya bisa kita tindaklanjuti,” timpalnya.

Budi juga menekankan pentingnya keterlibatan wartawan dan mahasiswa dalam mengawasi hakim. Sebab menurut dia, laporan dari masyarakat yang diterima KY terhadap pelanggaran etik hakim kebanyakan berasal dari informasi yang didapat dari wartawan.

“Kalaupun tidak, coba disampaikan misalnya ada pihak yang berperkara, sampaikanlah kepada mereka ‘Pak, Bu, ini ada hakim yang berperkara seperti ini. Coba ibu lapor saja ke KY’. Karena dulu, tahun pertama 2016 kami mulai efektif, kebanyakan yang datang ke kami itu saya selalu nanya ‘Ibu tahu dari mana nih? Oh, dari kawan-kawan media pak. Kawan-kawan media yang menginformasikan ke kita,” tukasnya.

Baca Juga :  Janjikan Kelulusan CPNS, Oknum ASN di Pontianak Diringkus Polisi

Lebih jauh Budi menerangkan bahwa sepanjang tahun 2019, KY RI sudah menerima seribu lebih laporan yang berkenaan dengan pelanggaran etik hakim. Sementara di wilayah Kalbar, sambung dia, terdapat empat laporan yang diterima dan keempatnya sudah disampaikan ke KY RI.

“Secara global seribu lebih secara nasional. Kalau di Kalbar, kita masuk lima besar pelaporan. Jumlahnya ada empat dan sudah kita sampaikan ke pusat,” terangnya.

“Kebanyakan biasanya di perkara perdata. Di perkara perdata itu, kalau ada putusan yang tidak memihak mereka, mereka selalu mencari usaha katakanlah mereka merasa pertimbangan hakim itu tidak layak. Tapi, kalau kami kan tidak boleh. Biasanya laporan itu kita terima dulu putusan itu. Makanya, setiap pengaduan yang disampaikan ke KY, wajib menyampaikan salinan putusan. Dari situlah kita bisa menganalisa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran. Tenaga ahli kita adalah mantan-mantan hakim dan mantan-mantan jaksa, mereka lah yang menganalisa. Mereka yang tahu ada rasa asin dan rasa manis,” tandasnya. (Fai)

Comment