Polsek Sungai Raya Amankan Bandar Sabu

KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba. Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Gang Bersama, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Ketiganya yakni DY (35), MI (38) dan IA (41) yang diduga telah lama melakukan praktek pemakaian serta penjualan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Dari penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.

Kapolsek Sungai Raya Kompol, Ida Bagus Gde Sinung, melalui Kasi Humas, Ipda Desi menuturkan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari informasi warga setempat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Bentuk Apresiasi, Sujiwo Nonton Bareng Film Sukep The Movie Dengan ASN Kubu Raya

“Anggota unit Reskrim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengintaian dan langsung menggrebek rumah tersebut,” ucapnya, Kamis (31/10/2019).

Dirinya mengungkapkan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat kantong berisi kristal dalam kantong klip yang diduga sabu yang tersimpan dalam kotak hitam milik DY dan enam kantong plastik klip warna merah yang berisi kristal yang diduga sabu yang tersimpan dalam kotak kuning  siap jual milik IA.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

“Selain itu kita juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu buah bong siap pakai, satu buah kaca alat pembakar sabu, satu kantong pipet/sedotan plastik bengkok, satu buah handphone milik DY, satu buah korek api dan jarum korek untuk bakar, satu buah kaca alat pembakar sabu serta kantong klip kosong,” ungkapnya.

Saat ini, ketiganya beserta barang bukti telah diamankan pihaknya untuk dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota.

“Untuk penanganan penyidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota,” tutupnya. (ian)

Comment