Categories: Ketapang

Cekcok Berujung Petaka, Bonos Tebas Leher Herkulanus Hingga Tewas

Diduga di bawah pengaruh alkohol

KalbarOnline, Ketapang – Gegara selisih paham, dua warga Desa Batu Beransah, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang saling cekcok hingga berujung petaka. Keduanya terlibat cekcok saat menghadiri pesta adat begendang di salah sebuah rumah warga di Dusun Kaliampu, Desa Batu Beransah, Rabu (30/10/2019).

Adalah Bernadinus Bonos, tega menebas leher Herkulanus Deo dengan sebilah parang setelah keduanya terlibat cekcok ditambah kondisi keduanya diduga di bawah pengaruh minuman alkohol dalam acara tersebut.

Peristiwa nahas ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Morah Ate Sembiring melalui Kanit Reskrim Polsek Tumbang Titi, Aipda Bibit Wahyudi, Kamis (31/10/2019) pagi.

“Iya benar, terduga pelaku atas nama Bernadinus Bonos alias Bonos, salah seorang warga Desa Batu Beransah kita amankan terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Dusun Kaliampu, Desa Batu beransah yang mengakibatkan korban (Herkulanus Deo) meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku dan korban saat itu menghadiri pesta adat tersebut dan terlihat saling bertengkar dengan kondisi dibawah pengaruh minuman alkohol. Keduanya, kata dia, terus beradu mulut.

“Tidak puas hanya bertengkar, pelaku yang sudah terlanjur emosi, bergegas pulang ke rumahnya mengambil sebilah senjata tajam berupa parang dan kembali ke tempat kejadian. Setibanya di TKP, pelaku pun langsung menebaskan parang ke arah leher korban dari arah berhadapan dengan korban yang membuat korban langsung tersungkur. Melihat korban tersungkur, pelaku mengayunkan lagi parang yang dipegangnya ke arah leher korban, sehingga mengakibatkan korban tewas di tempat dengan luka di leher yang nyaris putus,” tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, melihat korban yang sudah tidak bernyawa, pelaku pun langsung melarikan diri. Istri korban yakni Buntung yang mengetahui suaminya tewas, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumbang Titi.

Selang beberapa jam setelah kejadian tepatnya pada pukul 01.30 wib, lanjut dia, pelaku diamankan di rumahnya oleh petugas Polsek Tumbang Titi yang dipimpin langsung Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Morah Ate Sembiring. Tak hanya pelaku, sebilah parang sepanjang 60 centimeter yang digunakan pelaku untuk membunuh korban pun turut diamankan oleh petugas.

“Pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Kaliampu, Desa Batu Bransah, Kecamatan Tumbang Titi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan kita bawa ke rutan Mapolres Ketapang dan terancam pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

46 mins ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

2 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

3 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

17 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

18 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

18 hours ago