Categories: Ketapang

Pimpinan DPRD Ketapang Komitmen Jalankan Fungsi Pengawasan

Pelantikan unsur pimpinan DPRD Ketapang periode 2019-2024

KalbarOnline, Ketapang – Empat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang periode 2019-2024 resmi dilantik dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Ketapang, Selasa (22/10/2019).

Keempat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Iwan Wardhana yakni, Muhammad Febriadi (Golkar) menjabat Ketua DPRD. Kemudian Suprapto (PDIP), Mathoji (Gerindra) dan Jamhuri Amir (Hanura) sebagai Wakil Ketua DPRD.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Ketapang, Febriadi mengatakan, dirinya akan langsung menjalankan tugas dan fungsinya, yakni membentuk komisi-komisi dan badan-badan di DPRD, kemudian menyusun rencana kerja DPRD untuk disenergikan dengan rencana kerja dan Pemda Ketapang.

“Sehingga apa yang menjadi keinginan atara Pemda dan DPRD berjalan baik sesuai teget, termasuk peningkatan SDM,” katanya.

Febri turut menyebutkan, pihaknya juga akan melanjutkan pembahasan lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Pemda Ketapang yang menjadi prioritas guna dijadikan Perda.

“Setelah alat kelengkapan dewan (AKD) rampung, secepatnya akan kita lakukan pembahasan Raperda,” tukasnya.

Selain itu, terkait fungsi kontrol DPRD terhadap Pemda, Febri menegaskan, meskipun pimpinan DPRD dan Bupati berasal dari partai yang sama, pihaknya akan tetap melakukan fungsi pengawasan jika ada kebijakan Pemda menyangkut urusan publik dinilai keliru.

“Kita profesional menjalankan tugas. Soal kebijakan Pemda, kita akan awasi. Tentunya melalui mekanisme dan tidak serta-merta memvonis kebijakan itu salah,” ungkapnya.

Sementara Bupati Ketapang, Martin Rantan mengucapkan selamat atas dilantikanya unsur Pimpinan DPRD. Saat ini, DPRD telah melengkapai alat kelengkapan dewan, salah satunya terbentuk pimpinan definitif.

“Saya mewakili Pemkab Ketapang mengucapkan selamat atas dilantiknya pimpinam DPRD.  Selanjutnya tinggal membentuk komisi dan badan-badan di DPRD untuk menyelenggarakan roda pemerintahan,” ucap Martin.

Martin juga mengatakan, Pemda Ketapang sendiri memiliki terget utama paling lambat 30 November 2019. Terget tersebut yaitu mengesahkan Rencana APBD menjadi Perda APBD yang harus disahkan bersama DPRD.

“Setelah komisi dan badan-bandan di DPRD terbentuk, maka Raperda langsung didistribusikan serta dibahas oleh Pemda melalui Sekda dan Badan Anggaran DPRD,” tukasnya.

“Semoga komunikasi antara Pemda dan DPRD yang selama ini terjalin baik tetap terjaga. Sehingga pembangunan berjalan lancar,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…

24 mins ago

Diduga Korupsi, Polres Kapuas Hulu Tahan Oknum Kades Berinisial FKM

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…

46 mins ago

Sepanjang Januari – April 2024, Bea Cukai Kalbar Sita 2,9 Juta Rokok Ilegal

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…

1 hour ago

Bungkus Sabu Dalam Plastik Teh, Pria di Sanggau Diamankan Petugas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…

1 hour ago

Santriwati di Riau Nyaris Dicabuli Pengemudi Sampan Saat Pulang dari Pondok

KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…

1 hour ago

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

5 hours ago