Pimpinan DPRD Ketapang Komitmen Jalankan Fungsi Pengawasan

Pelantikan unsur pimpinan DPRD Ketapang periode 2019-2024

KalbarOnline, Ketapang – Empat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang periode 2019-2024 resmi dilantik dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Ketapang, Selasa (22/10/2019).

Keempat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Iwan Wardhana yakni, Muhammad Febriadi (Golkar) menjabat Ketua DPRD. Kemudian Suprapto (PDIP), Mathoji (Gerindra) dan Jamhuri Amir (Hanura) sebagai Wakil Ketua DPRD.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Ketapang, Febriadi mengatakan, dirinya akan langsung menjalankan tugas dan fungsinya, yakni membentuk komisi-komisi dan badan-badan di DPRD, kemudian menyusun rencana kerja DPRD untuk disenergikan dengan rencana kerja dan Pemda Ketapang.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan 2021

“Sehingga apa yang menjadi keinginan atara Pemda dan DPRD berjalan baik sesuai teget, termasuk peningkatan SDM,” katanya.

Febri turut menyebutkan, pihaknya juga akan melanjutkan pembahasan lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Pemda Ketapang yang menjadi prioritas guna dijadikan Perda.

“Setelah alat kelengkapan dewan (AKD) rampung, secepatnya akan kita lakukan pembahasan Raperda,” tukasnya.

Selain itu, terkait fungsi kontrol DPRD terhadap Pemda, Febri menegaskan, meskipun pimpinan DPRD dan Bupati berasal dari partai yang sama, pihaknya akan tetap melakukan fungsi pengawasan jika ada kebijakan Pemda menyangkut urusan publik dinilai keliru.

“Kita profesional menjalankan tugas. Soal kebijakan Pemda, kita akan awasi. Tentunya melalui mekanisme dan tidak serta-merta memvonis kebijakan itu salah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Jawab Pandangan Umum Dewan

Sementara Bupati Ketapang, Martin Rantan mengucapkan selamat atas dilantikanya unsur Pimpinan DPRD. Saat ini, DPRD telah melengkapai alat kelengkapan dewan, salah satunya terbentuk pimpinan definitif.

“Saya mewakili Pemkab Ketapang mengucapkan selamat atas dilantiknya pimpinam DPRD.  Selanjutnya tinggal membentuk komisi dan badan-badan di DPRD untuk menyelenggarakan roda pemerintahan,” ucap Martin.

Martin juga mengatakan, Pemda Ketapang sendiri memiliki terget utama paling lambat 30 November 2019. Terget tersebut yaitu mengesahkan Rencana APBD menjadi Perda APBD yang harus disahkan bersama DPRD.

“Setelah komisi dan badan-bandan di DPRD terbentuk, maka Raperda langsung didistribusikan serta dibahas oleh Pemda melalui Sekda dan Badan Anggaran DPRD,” tukasnya.

“Semoga komunikasi antara Pemda dan DPRD yang selama ini terjalin baik tetap terjaga. Sehingga pembangunan berjalan lancar,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment