Pemkab Ketapang Jawab Pandangan Umum Dewan

Sidang paripurna pembahasan raperda APBD 2020

KalbarOnline, Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melaksanakan sidang paripurna pada Rabu (23/10/2019) pagi. Sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum anggota DPRD Ketapang terhadap nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi. Sementara Bupati Ketapang diwakili oleh Sekda Ketapang, Farhan.

Ada sejumlah jawaban yang disampaikan oleh eksekutif menanggapi pandangan umum anggota DPRD Ketapang. Di antaranya bidang pendapatan daerah dan bidang belanja daerah. Termasuk juga penanganan karhutla, penyediaan sarana air bersih dan sarana pendidikan serta kesehatan yang layak.

Menanggapi terkait bidang pendapatan daerah, Pemerintah Ketapang dalam hal ini dinas teknis terkait harus berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Sesuai peraturan yang berlaku, secara garis besar, dari tiga pokok sumber peneriman daerah, dua sumber yaitu dana perimbangan dan lain-lain pendapatan. Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada di Ketapang sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam beberapa tahun terakhir telah mulai membenahi sarana dan prasarana pariwisata menuju ke arah yang lebih baik, terutama untuk objek pariwisata yang dekat dengan daerah perkotaan serta objek pariwisata yang mempunyai nilai sejarah. Pada tahun anggaran 2020, hal tersebut akan terus diupayakan untuk dapat ditingkatkan,” kata Farhan.

Baca Juga :  Babinsa Teluk Batang Utara Giat Lakukan Pembinaan Fisik Bagi Warga yang Ingin Ikut Seleksi Prajurit TNI AD

Di tahun 2020, Pemda berencana akan mengalokasikan belanja pembiayaan untuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang telah dibentuk yaitu, perusahaan umum daerah Ketapang Pangan Mandiri, dan Ketapang Bumi Mandiri sesuai kemampuan keuangan daerah. Tujuan dari dibentuknya perusahaan daerah ini dalam upaya menjalankan fungsi pemupukan laba (profit oriented) yang mampu menghasilkan keuntungan atau deviden dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat.

Sementara di bidang belanja daerah, legislatif menyarankan eksekutif agar dalam pembangunan infrastruktur, harus berimbang terkait masih ada jalan-jalan kabupaten yang luput dari perhatian pemerintah daerah di beberapa kecamatan, belum teralokasikannya anggaran untuk peningkatan infrastruktur beberapa ruas jalan yang dianggap urgen, pembangunan jembatan dalam mendukung peningkatan akses pelayanan transportasi, baik orang maupun barang, pembangunan dan normalisasi, jaringan irigasi, serta pembangunan rumah ibadah.

Menanggapi hal tersebut, Farhan menyampaikan bahwa, sesuai ketentuan yang berlaku, prinsip penyusunan APBD 2020 harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD dan KUA PPAS dan sebagainya.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait membuat rencana kerja yang dimulai dengan menjaring aspirasi dari masyarakat baik melalui musyawarah rencana pembangunan tingkat desa, musyawarah rencana pembangunan tingkat kecamatan dan musyawarah rencana pembangunan tingkat kabupaten maupun melalui pokok-pokok fikiran yang merupakan hasil reses dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah,” paparnya.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Tutup Gawai Adat Bejujokng XIII Desa Gema Simpang Dua

“Akan tetapi, mengingat kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemda membuat skala prioritas, dan tentunya belum dapat mengakomodir semua rencana kerja sebagaimana harapan kita bersama,” timpalnya.

Sementara terkait saran kepada PDAM agar dapat meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat, terutama pada saat musim kemarau, Pemda dalam rangka mendukung pencapaian target sustainable development goal’s (SDG’s) tahun 2025, yaitu cakupan pelayanan air minum perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80 persen dan di wilayah perdesaan sebanyak 60 persen, pada tahun 2020 berencana kembali melakukan penyertaan modal kepada PDAM Ketapang.

“Penyertaan modal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan kuantitas dan kapasitas pelayanan air bersih kepada masyarakat sesuai dengan fungsi pdam sebagai penyedia air minum di daerah. Untuk daerah yang sulit memperoleh air bersih dan belum ada jaringan PDAM, terdapat beberapa lokasi yang telah dibangun sarana air bersih bekerjasama dengan pemerintah pusat melalui program Pamsimas,” rincinya.

Terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Ketapang, Pemda telah mengalokasikan anggaran yang dituangkan dalam bentuk kegiatan, baik dalam hal pencegahan, peningkatan kemampuan personil, penyediaan sarana pendukung sesuai kewenangan pemerintah daerah, yang dipadukan dengan program pemerintah pusat.

“Di tahun 2020, kembali menjadi tugas kita bersama, dimulai dari diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat untuk dapat saling mengingatkan pentingnya arti menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya dengan tidak membakar lahan secara sembarangan pada saat musim kemarau,” pesannya. (Adi LC)

Comment