Soal Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan, Bambang Haryo : Jangan Ditunda!

KalbarOnline, Nasional – Pemerintah akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar 28 persen. Untuk memuluskan skema itu, Kemenhub membuat uji publik untuk segera memberlakukan kebijakan tersebut.

Anggota DPR-RI periode 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, kenaikan rata-rata 28 persen itu tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yakni 38 persen. Angka itu pun masih di bawah kebutuhan operator penyeberangan sebab menggunakan asumsi utilisasi operasi kapal 70 persen.

“Padahal, kondisi riil utilisasi kapal saat ini hanya 55 persen sehingga kenaikan tarif seharusnya minimal 50 persen. Gapasdap rupanya mengalah tetapi mereka minta kenaikannya jangan dicicil, kalau pun bertahap maka tahap pertama harus signifikan,” ujarnya, Rabu (19/10/2019).

Seperti diketahui tarif angkutan penyeberangan di Indonesia adalah yang terendah diseluruh dunia, bahkan di Asia Tenggara, tarif penyeberangan di Philipina sekitar Rp 4000/mil dan di Thailand sekitar Rp 3500/mil. Sedangkan di Indonesia berkisar Rp 700/mil. Karena total biaya operasional kapal di seluruh negara di dunia relatif sama dengan di Indonesia yang mengacu pada komponen nilai mata uang asing (dollar), maka tarif di Indonesia cenderung mengakibatkan iklim usaha angkutan penyeberangan menjadi tidak kondusif.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Hadiri Rakor Nasional Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022

Wakil Rakyat yang pernah mendapat penghargaan terapresiatif 2019 dari media parlemen ini, mengklaim usaha penyeberangan saat ini berdarah-darah dan hanya bertahan hidup.

“Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, tidak sanggup membayar gaji berbulan-bulan dan mencicil tagihan. Ini akibat pemerintah kurang perhatian, termasuk menunda-nunda kenaikan tarif,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Bambang Haryo, pemerintah tidak mempolitisasi tarif angkutan penyeberangan dengan menunda lagi kenaikannya. Apabila ditunda, pemerintah dianggap mempertaruhkan keselamatan nyawa publik.

“Pemerintah harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan,” ucapnya.

Dia juga meminta agar kenaikan tarif sesuai dengan kesepakatan dengan Gapasdap, yakni minimal 38 persen dan tidak dinaikkan secara bertahap atau dicicil.

“Keselamatan publik tidak bisa ditawar-tawar atau dicicil, Jangan pertaruhkan nyawa publik dengan kepentingan politik,” tegas Bambang.

Baca Juga :  Pengamat Minta Pemerintah Tak Politisasi Transportasi

Tidak berdampak pada harga barang

Dirinya juga memperkirakan dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan laut tidak signifikan terhadap harga barang yang diangkut sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

“Sebagai gambaran, apabila sebuah truk mengangkut 30 ton beras atau senilai Rp300 juta (30 ton x harga beras Rp10.000 per kg) membayar tarif Rp150.000 lebih tinggi dari sebelumnya, berarti dampak kenaikan tarif itu terhadap harga beras hanya Rp5 per kg atau 0,005 persen,” jelasnya.

“Kenaikan itu mungkin sangat kecil bagi pemilik barang, tetapi bagi operator angkutan penyeberangan sangat besar artinya untuk menjaga kelangsungan usaha dan keselamatan nyawa publik,” timpalnya.

Untuk itu ia mendesak pemerintah menutupi kekurangan biaya operasional penyeberangan dengan menyuntikkan subsidi atau PSO (public service obligation) apabila kenaikan tarif di bawah kesepakatan dengan Gapasdap.

Dia menilai subsidi tersebut merupakan hal wajar dan sudah seharusnya sebab angkutan penyeberangan merupakan bagian dari infrastruktur layaknya jalan atau jembatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Angkutan penyeberangan sangat vital, bukan hanya sebagai infrastruktur, tetapi juga sekaligus alat angkutnya. Pelaku usaha sektor ini sesungguhnya telah membantu pemerintah menyediakan infrastruktur,” tandasnya. (Fai)

Comment