Buka Semiloka Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Sekadau, Ini Kata Bupati Rupinus

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus secara resmi membuka semiloka (Seminar dan Lokakarya) terkait teknis verifikasi dan validasi pengakuan masyarakat hukum adat Kabupaten Sekadau yang dilangsungkan di Gedung Kateketik Sekadau, Jumat (18/10/2019).

Dalam sambutannya, Bupati Rupinus mengucapkan terima kasih atas kepedulian pengurus wilayah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Kalbar yang telah berinisiatif melaksanakan semiloka ini.

“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau sesuai ketentuan yang berlaku salah satunya berdasarkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan peraturan turunan dari Perda tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan keberadaan masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat yang di Kabupaten Sekadau sebagai bagian dari kekayaan sosial budaya yang berharga dan wajib dipertahankan,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Wabup Subandrio Monitor Pelayanan Administrasi Kependudukan di Nanga Taman

Selain itu, lanjut dia, hukum adat yang berisi nilai filosofis, sosiologis dan yuridis dalam mewujudkan norma dan kearifan lokal merupakan hukum nasional yang keberadaanya harus diakui, dihargai dan dihormati oleh semua pihak.

Baca Juga :  Hadapi Ramadhan 1440 H, Elpiji di Sekadau Masih Normal

“Saya berharap melalui semiloka ini dapat menjadi sarana bertukar pengetahuan, pemahaman dan pengalaman dalam melakukan teknis verifikasi dan validasi pengakuan masyarakat hukum adat Kabupaten Sekadau antara semiloka dengan peserta baik sebagai objek maupun sebagai subjek yang melakukan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sekadau yang tentunya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam lingkup tugas dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (Mus)

Comment