Pemerintah Desa Semabi Gelar Musrenbang RKPDes 2020

KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Desa Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangungan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2020, Senin (14/10/2019).

Pemerintah Desa Semabi Gelar Musrenbang RKPDes 2020 1

Turut hadir Kepala Desa Semabi, Jamri, perwakilan Camat Sekadau Hilir, Kapolsek Sekadau Hilir, Ketua BPD Semabi, sejumlah Kadus dan Ketua RT/RW setempat.

Dalam sambutan pembukanya, Kades Semabi, Jamri menjelaskan bahwa Musrenbangdes tersebut merupakan forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Musrenbang ini, membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tersedia, pontensi alamnya seperti beras merah dan beberapa potensi lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU Sekadau Gelar Simulasi Prosesi Pendaftaran Bapaslon di Pilkada Serentak 2020

Ia turut menuturkan Desa Semabi yang memiliki luas sawah sekitar 341 hektar terkendala infrastruktur jalan yang rusak untuk membawa hasil alamnya ke kota.

“Sekarang akses masuk warga Semabi sangat terkendala untuk membawa hasil alamnya ke kota, karena infrasktruktur jalannya yang rusak,” katanya.

Di kesempatan itu, ia juga menjelaskan mengenai dana desa Semabi yang jika dikalkulasikan berjumlah Rp1,3 miliar. Dana desa ini nantinya, kata dia, dibagi menjadi empat jenis program di antaranya, pemerintah desa, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Ratusan Umat Katolik di Sungai Ayak Hadiri Misa Arwah

Namun dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, Jamri menyebut, pihaknya masih mengalami kendala.

Kendala yang dialami berupa enggannya masyarakat menyerahkan lahan untuk nantinya dijadikan jalan desa.

“Warga ada yang enggan menyerahkan lahan untuk pembangunan infrastruktur. Alasannya tempat itu adalah tempat usaha, atau lahan kebun. Jadi masyarakat minta ganti rugi,” ujar Jamri.

Sedangkan menurut Jamri, tidak ada sistem ganti rugi dalam berbagai pembangunan baik untuk Desa, Kecamatan atau Kabupaten.

“Sehingga hal inilah yang menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur jalan desa,” tandasnya. (Mus)

Comment