Categories: Sekadau

Pengungkapan Kasus Penemuan Kerangka Manusia : Pelaku Habisi Korban Karena Merasa Diperas

KalbarOnline, Sekadau – Kasus penemuan kerangka manusia di semak-semak di belakang Pasar Baru Sekadau akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian. Kerangka berjenis kelamin perempuan yang diketahui merupakan Santi (22) warga Manis Raya, Sintang itu merupakan korban pembunuhan oleh SR (53) yang diketahui merupakan oknum Kepala Sekolah Dasar di Sekadau dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M. Ginting saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (9/10/2019).

Baca juga : Polres Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Pelaku SR, kata dia, memiliki hubungan khusus dengan teman satu kost sekaligus sepupu korban, yakni Susan. Hubungan tersebut, dijelaskan dia, telah berjalan lebih dari setahun. Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas dia, korban sempat meminta barang kepada pelaku lantaran melihat pelaku membelikan sepeda motor untuk sepupu korban yakni Susan.

“Korban ini ada meminta barang-barang kepada pelaku. Karena pelaku membelikan sepeda motor untuk Susan. Namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban,” jelas Ginting.

Usai menghabisi korban, pelaku sempat pulang ke kost korban dan bertemu dengan Susan. Saat itu, jelas Ginting, Susan sempat menanyakan keberadaan korban. Namun pelaku mengaku tak tahu akan keberadaan korban.

“Setelah itu, pelaku langsung pulang ke rumahnya. Beberapa hari setelah itu, pelaku juga sempat mengikuti kegiatan di Pontianak,” jelasnya.

Pihaknya, kata Ginting, belum menemukan indikasi perencanaan pembunuhan. Namun demikian, kemungkinan pembunuhan berencana masih terbuka.

“Bisa saja mengarah ke pasal 340 pembunuhan berencana, prosesnya masih tetap kami lakukan. Pelaku gelap mata karena merasa diperas oleh korban. Namun untuk sementara kita sangkakan pasal 338,” pungkasnya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Sekadau

Recent Posts

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan dirinya tidak akan mengikuti kontestasi…

2 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

3 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

5 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

10 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

11 hours ago

TP PKK Kayong Utara Raih Juara 3 Lomba Senam Kreasi di HKG ke 52 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten…

11 hours ago