Kajari : Kasus Hadi Mulyono Upas Akan Segera Dilimpahkan

Masih jalani pengobatan

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz membeberkan perkembangan kasus gratifikasi dana aspirasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang. Hal ini disampaikannya saat ditemui Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari di kantor Kejari Ketapang, Rabu (9/10/2019).

Pertemuan yang berlangsung di kantin Kejari Ketapang itu berjalan dengan santai. Kedua belah pihak saling menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan kasus gratifikasi yang menyeret mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.

Baca Juga :  Gading Mas Group Bersama Polsek Muara Pawan Salurkan 400 Paket Sembako

Kajari Ketapang, Dharmabella Tymbasz mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik adanya dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak mengenai kasus gratitifikasi dana aspirasi DPRD Ketapang periode 2014-2019 ini.

“Mereka sangat mengapresiasi kinerja kita, mereka meminta transparansi kasus ini saja. Kita sudah jaminkan kasus ini akan terus naik ke pengadilan,” ujarnya, ditemui usai pertemuan tersebut.

Saat disinggung mengenai pengembangan kasus hingga kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Kajari mengaku tetap mengacu kepada alat bukti untuk menetapkan tersangka lain.

Baca Juga :  Ini Daftar Pemenang Lomba HUT RI ke-77 Tingkat OPD Pemkab Ketapang

“Ada atau tidaknya pihak lain kita mengacu pada alat bukti. Ini sedang kita proses, kami tidak mungkin melaporkan ke publik, saya mengutus tim ke sana, ke sini, karena korupsi ini ada kemungkinan juga menghilangkan alat bukti,” akunya.

Selain itu, Kajari juga menyebut bahwa saat ini tersangka kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi, Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas posisinya sudah di Kabupaten Ketapang. Namun, lanjutnya, yang bersangkutan masih dalam proses pengobatan.

“Posisinya sudah di Ketapang tapi masih dalam tahap pengobatan. Pastinya akan segera kita limpahkan kasusnya,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment