Categories: Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia

KalbarOnline, Sekadau – Kasus penemuan kerangka manusia di semak-semak di belakang Pasar Baru Sekadau akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian.

Kerangka berjenis kelamin perempuan yang diketahui merupakan Santi (22) warga Manis Raya, Sintang itu merupakan korban pembunuhan oleh SR (53) yang diketahui merupakan oknum Kepala Sekolah Dasar di Sekadau dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penemuan kerangka manusia di belakang Pasar Sekadau (Foto: Mus)

Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (9/10/2019).

“Pelaku SR resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres turut menjelaskan kronologis pembunuhan terhadap Santi. Korban, jelas Kapolres, diketahui dihabisi nyawanya dengan menggunakan tangan kosong oleh pelaku pada 17 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Sebelumnya, pelaku dan korban sudah berjanji akan bertemu di TKP. Sebelum bertemu dengan korban, pelaku terlebih dulu pergi ke Dinas Pendidikan. Dalam perjalanan menuju TKP sempat terjadi pertengkaran sehingga pelaku melakukan penganiayaan,” jelasnya.

“Korban dipukul di bagian rahang, kemudian belakang kepala. Setelah jatuh, ditendang berkali-kali, kemudian kepalanya dibenamkan ke tanah,” timpal Kapolres.

Korban, kata Kapolres, sempat melakukan perlawanan. Karena ada kancing baju dinas pelaku terlepas, serta terdapat sobekan pada bet baju dinas. Selain itu, terdapat luka pada tangan pelaku diduga akibat perlawanan korban.

Kapolres menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan termasuk mencari keberadaan handphone milik korban.

“Di di TKP kita temukan barang bukti berupa baju korban dan gigi korban. Sementara barang bukti lain yakni alat komunikasi korban berupa HP masih belum ditemukan,” tuturnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang menemukan handphone korban agar menyerahkan kepada Polres Sekadau.

“Sebab kalau handphonenya dijual, nanti saat dinyalakan akan terlacak oleh kami. Dari pada muncul masalah baru, kami imbau kalau ada yang menemukan segera serahkan ke Polres,” tandasnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, baju dinas pelaku dan sepeda motor pelaku.

Pelaku disangkakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

4 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

5 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

5 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

5 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

23 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago