Categories: Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia

KalbarOnline, Sekadau – Kasus penemuan kerangka manusia di semak-semak di belakang Pasar Baru Sekadau akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian.

Kerangka berjenis kelamin perempuan yang diketahui merupakan Santi (22) warga Manis Raya, Sintang itu merupakan korban pembunuhan oleh SR (53) yang diketahui merupakan oknum Kepala Sekolah Dasar di Sekadau dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penemuan kerangka manusia di belakang Pasar Sekadau (Foto: Mus)

Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (9/10/2019).

“Pelaku SR resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres turut menjelaskan kronologis pembunuhan terhadap Santi. Korban, jelas Kapolres, diketahui dihabisi nyawanya dengan menggunakan tangan kosong oleh pelaku pada 17 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Sebelumnya, pelaku dan korban sudah berjanji akan bertemu di TKP. Sebelum bertemu dengan korban, pelaku terlebih dulu pergi ke Dinas Pendidikan. Dalam perjalanan menuju TKP sempat terjadi pertengkaran sehingga pelaku melakukan penganiayaan,” jelasnya.

“Korban dipukul di bagian rahang, kemudian belakang kepala. Setelah jatuh, ditendang berkali-kali, kemudian kepalanya dibenamkan ke tanah,” timpal Kapolres.

Korban, kata Kapolres, sempat melakukan perlawanan. Karena ada kancing baju dinas pelaku terlepas, serta terdapat sobekan pada bet baju dinas. Selain itu, terdapat luka pada tangan pelaku diduga akibat perlawanan korban.

Kapolres menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan termasuk mencari keberadaan handphone milik korban.

“Di di TKP kita temukan barang bukti berupa baju korban dan gigi korban. Sementara barang bukti lain yakni alat komunikasi korban berupa HP masih belum ditemukan,” tuturnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang menemukan handphone korban agar menyerahkan kepada Polres Sekadau.

“Sebab kalau handphonenya dijual, nanti saat dinyalakan akan terlacak oleh kami. Dari pada muncul masalah baru, kami imbau kalau ada yang menemukan segera serahkan ke Polres,” tandasnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, baju dinas pelaku dan sepeda motor pelaku.

Pelaku disangkakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

29 mins ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

2 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

18 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

18 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

19 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

21 hours ago