Pemkab Sekadau Sosialisasikan Program Kampung Iklim, Ini Tujuannya

KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) dan Dinas Lingkungan Hidup bersama Serikat Pertani Kelapa Sawit (SPKS) menggelar sosialiasi program kampung iklim (Porklim) kepada kelompok tani kelapa sawit binaan SPKS.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masayarakat terhadap hutan di lingkungan di sekitar kebun kelapa sawit itu berlangsung di Aula Raja Tuah Jalan Raya Sekadau – Sintang, Senin (7/10/2019).

Ketua SPKS Sekadau, Bernadus Mohtar, S.Pd menyampaikan bahwa program kampung iklim merupakan upaya untuk meningkatkan kepedulian petani kelapa sawit terhadap hutan yang ada di lingkungan perkebunan kelapa sawit.

Selama ini, kata dia, banyak di antara petani yang belum mengerti tentang apa itu Porklim.

“Padahal, sehari-hari kita hidup dan berada di antara hutan dan kelapa sawit,” ucapnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 2019, Polsek Belitang Cek Harga dan Ketersediaan Barang Pokok

Sementara Kadis DKP3, Drs. Sandae menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi program tersebut menjadi upaya menyelamatkan bumi dari penipisan lapisan ozon.

Mengenai kelapa sawit, lanjut Sandae, pertama kali masuk di Kabupaten Sekadau sejak tahun 1990 yaitu PT. Multi Prima Entakai (PT. MPE).

Dinas DKP3 sebagai dinas teknis, kata dia, dalam melakukan sosialisasi selalu bekerjasama dengan SPKS, Solidaridad, LinkAR Borneo, maupun CK Keling Kumang.

“Hal itu kita lakukan untuk mempercepat program STDB agar dalam memenuhi program ISPO maupun RSPO bisa lebih cepat. Harapan kita jika petani kita sudah miliki sertifikat ISPO maka kita sudah sudah berada pada level aman dan pemerintah daerah merasa terbantu dengan kehadiran SPKS,” tukasnya.

Baca Juga :  Lepas 61 Jamaah Calon Haji Sekadau, Wabup Aloysius: Mohon Doakan Sekadau

“Tujuan kita menerbitkan STDB adalah untuk memitrakan petani swadaya dengan PKS supaya petani swadaya bisa menikmati harga sesuai ketetapan pemerintah,” timpalnya.

Mengenai kawasan hutan, lanjutnya lagi, aturan yang selalu berubah membuat pemda dalam membuat kebijakan menjadi sulit.

“Maka upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah melakukan sosialisasi perkampungan iklim (Porklim),” jelasnya.

Kosmas SP Staf teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pemaparan program kampung iklim menyampaikan bahwa dasar hukum mengenai Porklim adalah Pernen LH nomor 19 tahun 2012, Permen LHK nomor P-84/MenLHK-Sejen/Kum-1/11/2016 dan Perdirjen PPI nomor P1/PPI/SET/KUM -1/2/2017.

Porklim sendiri adalah pengakuan yang memberikan pengakuan terhadap partisifasi masyarakat dalam menjaga hutan. Kampung iklim memiliki beberapa manfaat seperti ekonomi, manfaat lingkungan, manfaat pengurangan dampak kejadian iklim ekstrim.

“Tujuan kampung iklim adalah meningkatkan pemahaman mengenai dampak yang ditimbulkan dan mendorong aksi nyata yang dapat memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim serta memberikan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca,” tandasnya. (Mus)

Comment