Satpol PP Monitoring Kios Pedagang Nusa Indah II

Jalan Harus Bisa Dilewati Kendaraan Damkar

KalbarOnline, Pontianak – Tim Penertiban dari Satpol PP melakukan monitoring terhadap kios-kios pedagang yang berada di Jalan Nusa Indah II, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (7/10/2019).

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menjelaskan, pihaknya melakukan monitoring ulang untuk melihat apakah pedagang mentaati aturan atau kembali menambah bangunan kiosnya.

Satpol PP Monitoring Kios Pedagang Nusa Indah II 1

“Standar ukuran kios itu adalah ketika dilewati mobil damkar, tidak ada bagian kios yang tersangkut,” ujarnya.

Baca Juga :  Edi Kamtono ke ASN: Harus Paham Aturan, Gerak Cepat dan Peduli Lingkungan

Dari hasil pantauan tim penertiban di lapangan, secara umum memang tidak ada yang melanggar. Hanya ada beberapa kios yang tersangkut kendaraan damkar dikarenakan terpal yang dipasang untuk melindungi dari hujan. Namun terpal yang terpasang bersifat bongkar pasang, artinya bisa dibuka.

Baca Juga :  Dinilai Nasionalis, Masyarakat Sungai Tebelian Tak Ragu Jatuhkan Pilihan ke Midji – Norsan

“Kita imbau kios-kios yang ada tidak mengubah atau menambah kiosnya. Terpal-terpal untuk melindungi hujan juga kita minta dibuka kembali setelah hujan reda,” tutur Nazar.

Penertiban ini juga, kata dia, sebagai antisipasi apabila ada kejadian kebakaran, kendaraan damkar bisa masuk melewati jalan tersebut. Kembali ditegaskannya agar para pedagang tak menambah atau merubah kios-kios.

“Kalau mereka melanggar, maka kita akan tegas menertibkannya,” pungkasnya. (jim/humpro)

Comment