Kejari Ketapang Resmi Ajukan Kasasi Terkait Putusan Kasus PT Laman Mining

KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam kasus PT Laman Mining. Pengajuan kasasi disampaikan Kejari Ketapang ke panitera pidana Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (3/10/2019).

Saat diwawancarai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku, upaya hukum kasasi yang dilakukan pihaknya sebagai upaya dan komitmen pihaknya dalam membantu negara khususnya daerah dalam memberantas dan menjaga lingkungan.

Baca Juga :  Laporkan Keuangan Tepat Waktu, WHW Raih Penghargaan LKTP 2019 dari Kementerian Perdagangan

“Sudah diajukan, saat ini tim JPU sedang menyusun memori Kasasi yang akan disampaikan ke MA,” katanya, Senin (7/10/2019).

Baca Juga :  Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Ketapang Gelar Sosialisasi Kepada Pelajar

Kajari mengatakan, pihaknya berharap memori kasasi yang akan disampaikan nantinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan kasasi terkait putusan PN Ketapang pada kasus PT Laman Mining.

“Untuk pertimbangan-pertimbangan nanti akan kita sampaikan agar publik juga tahu persoalan ini,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment