Jurnalis dan Mahasiswa Ketapang Gelar Aksi Damai : Kecam Tindakan Intimidasi Aparat

KalbarOnline, Ketapang – Puluhan jurnalis beserta mahasiswa dan aktivis di Kabupaten Ketapang menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis pada saat melakukan peliputan aksi demonstrasi dibeberapa daerah di Indonesia. Dalam aksi tersebut setidaknya ada empat poin tuntutan dan tiga poin komitmen bersama yang disampaikan para jurnalis kepada Polres Ketapang, Senin (30/9/2019).

Jurnalis dan Mahasiswa Ketapang Gelar Aksi Damai : Kecam Tindakan Intimidasi Aparat 1

Puluhan massa ini mengawali aksinya dengan melakukan long march dan membentangkan spanduk dan poster kecaman atas tindakan anarkis terhadap jurnalis, mahasiswa dan aktivis. Aksi ini juga sebagai bentuk tuntutan mahasiswa Ketapang, mendesak agar pelaku penembakan yang menyebabkan mahasiswa yang meninggal untuk diusut tuntas.

Perwakilan Jurnalis Kabupaten Ketapang, Theo Bernadhi, S.Sos menyampaikan, aksi damai yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk solidaritas dan penegasan bahwasanya para jurnalis menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

“Ini sebagai pengingat untuk rekan-rekan Polres Ketapang yang mana hari ini kemitraan antara jurnalis dan Polres Ketapang sudah berjalan baik sehingga jangan sampai tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Ketapang,” ungkapnya usai aksi.

Baca Juga :  Bupati Ketapang Sampaikan Belasungkawa Bagi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Theo turut menjelaskan, selain melakukan orasi yang disampaikan oleh perwakilan jurnalis dan mahasiswa serta aktivis Ketapang, dalam aksi ini pihaknya juga menyampaikan empat poin tuntutan dan tiga poin komitmen bersama antara Polres Ketapang, jurnalis, perwakilan mahasiswa Ketapang.

Jurnalis dan Mahasiswa Ketapang Gelar Aksi Damai : Kecam Tindakan Intimidasi Aparat 2

Yang mana empat tuntutan tersebut yang pertama mengecam tindakan kriminalisasi dan intimidasi oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis dan aktivis. Kedua, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan memberi sanksi tegas kepada oknum aparat yang melakukan tindakan intimidasi dan represif kepada Jurnalis. Ketiga, meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Kabupaten Ketapang memastikan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis tidak akan terjadi di Ketapang. Keempat, meminta Polres Ketapang menjalankan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sedangkan untuk komitmen bersama antara Polres Ketapang, jurnalis dan perwakilan mahasiswa di antaranya yakni jurnalis dan mahasiswa Ketapang mendukung penuh kerja Kepolisian Ketapang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang, Kepolisian Ketapang memastikan bahwa tindakan intimidasi dan kekeresan kepada jurnalis dan mahasiswa tidak akan terjadi di Ketapang serta meminta Polres Ketapang menjalankan nota kesepahaman antara dewan pers dan Polri sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Stan Kodim 1203/Ktp di Ketapang Expo 2019 Jadi Buruan Swafoto

“Untuk komitmen bersama ini tadi disepakati dan ditandatangani oleh perwakilan Jurnalis, perwakilan Mahasiswa serta ditandatangani langsung oleh Kapolres Ketapang. Kita berharap komitmen dijalankan sebagaimana mestinya,” pintanya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat menyampaikan apresiasinya atas aksi yang dilakukan rekan-rekan jurnalis, mahasiswa dan aktivis di Ketapang.

“Alhamdulillah aksi ini berjalan aman dan tertib dan semoga bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan di daerah lain, bahwa menyampaikan pendapat secara elegan seperti ini tentunya dapat dengan mudah diterima dari hati ke hati,” katanya.

Ia mengaku, saat ini hubungan silaturahmi Polres, mahasiswa dan jurnalis di Ketapang sudah sangat harmonis sehingga harus dijaga bersama. Mengenai tiga poin komitmen bersama yang disuarakan dalam aksi tersebut, Kapolres mengaku pihaknya berkomitmen untuk menlindungi siapa saja termasuk pers.

“Dan tidak segan memberi sanksi terhadap oknum termasuk misalkan oknum polisi jika melanggar Undang-undang. Kami juga mengundang rekan-rekan jurnalis untuk membuat MoU sebagai turunan MoU antara dewan pers dan Mabes Polri sebagai tindak lanjut dari kesepakatan hari ini,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment