Lahan Dua Anak Perusahaannya Disegel, Cargill Indonesia Akhirnya Berikan Tanggapan

Kapolda : Disegel untuk kepentingan penyelidikan

KalbarOnline, Ketapang – Pihak PT Cargill Indonesia akhirnya memberikan tanggapannya terkait penyegelan lahan dua anak perusahaannya yakni PT Harapan Sawit Lestari (HSL) dan PT Ayu Sawit Lestari (ASL) di Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang oleh Polda dan Pemprov Kalbar, Selasa (24/9/2019) kemarin.

Dewi Mayasasi selaku Humas Cargill mengatakan bahwa pihaknya akan menanganinya dengan serius soal kebakaran hutan dan lahan. Ia menyebut pihaknya akan mulai dari memantau titik api melalui menara pantau api, mengerahkan tim pemadam kebakaran bersertifikasi dan menyediakan alat pemadam kebakaran untuk memadamkan api di sekitar perkebunan.

“Kami berkomitmen memastikan keselamatan semua orang dan proaktif melakukan pencegahan serta pemantauan secara berkelanjutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2019).

Ia juga menyebut kalau pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut situasi ini untuk mencegah kebakaran hutan yang lebih parah.

Baca Juga :  Dandim 1203 Berikan kejutan di HUT Bhayangkara ke-73 ke Kapolres Ketapang

“Kami memiliki kebijakan yang ketat yang melarang kegiatan pembakaran untuk alasan apapun di area kebun kami,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar kembali melakukan penyegelan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono yang turun langsung ke lokasi dengan didampingi perwakilan TNI, Pemprov Kalbar dan Pemda Ketapang melakukan penyegelan lahan PT Harapan Sawit Lestari (HSL) dan PT Ayu Sawit Lestari (ASL) yang merupakan anak perusahaan PT Cargill Group di Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Selasa (24/9/2019).

Kapolda mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pihaknya menilai dua anak perusahaan PT Cargill ini telah lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran yang cukup besar di lahan mereka.

Baca Juga :  Berdalih Rasionalisi, PT KIP PHK 70 Karyawan

“Penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).

Diketahui bahwa luasan lahan yang terbakar di PT HSL mencapai 17 hektar, sedangkan PT ASL mencapai enam hektar.

“Ini perusahaan milik asing milik amerika PT Cargill,” ungkapnya.

Kapolda menyebut kalau dalam penanganan kasus Karhutla ini ada terobosan yang sangat spektakuler dari Gubernur Kalbar mengenai Peraturan Gubernur nomor 39 tahun 2019 mengenai sanksi komulatif dan sanksi administrasi.

“Terobosan ini sangat baik, karena ada sanksi kumulatifnya mulai dari pidana dan denda serta sanksi administrasi apabila lalai maka izin konsesinya dibekukan selama tiga tahun kemudian kalau terbukti ada unsur kesengajaan dibekukan lima tahun dan jika berulang kali maka izinnya dicabut sehingga tidak bisa berusaha lagi,” paparnya.

Ia juga menyebut bahwa karhutla ini mengakibatkan kabut asap yang parah dan benar-benar merugikan semua pihak dalam berbagai aspek mulai kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup serta perekonomian.

“Untuk itu penanggulangan perlu kerjasama semua pihak termasuk masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di iklim musim kering seperti saat ini,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment