Categories: Pontianak

Polres Ketapang Tetapkan 12 Tersangka Karhutla

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang telah menetapkan 12 pelaku perorangan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, sebanyak empat korporasi di pusaran kasus karhutla juga masuk dalam tahap penyelidikan. Hal ini berdasarkan data dari Satuan Reskrim Polres Ketapang hingga Senin (23/9/2019).

“Jajaran Polres Ketapang sudah menetapkan 12 tersangka perorangan dan empat perusahaan (korporasi) dalam tahap penyelidikan,” ujar Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip, Senin (23/9/2019).

Dia menerangkan, penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan tindak pidana karhutla sebanyak 12 kasus. Sementara itu, empat kasus masih dalam penyidikan kepolisian.

“Jadi total ada 16 kasus karhutla yang sedang ditangani oleh Polres Ketapang, 12 kasus sudah masuk tahap I dan empat kasus korporasi sedang dalam penyelidikan, sedangkan total luas areal yang telah dibakar para tersangka seluas 198 hektar,” kata Matalip.

Dia menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polres Ketapang terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang baik berbentuk kegiatan preemtiv, preventif ataupun penegakan hukum atau represif.

“Polres Ketapang bekerja secara profesional. Kami menindak tegas pelaku karhutla, baik perorangan maupun perusahaan,” katanya.

Menurut Matalip, kasus karhutla ini sebagian besar dilakukan oleh para tersangka yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar yang mengakibatkan meluasnya lahan yang terbakar. Ke-12 tersangka karhutla ini awal mulanya diamankan oleh sejumlah polsek, yaitu seperti Polsek Kendawangan, Polsek Manis Mata, Polsek Muara Pawan, Polsek Tumbang Titi, Polsek Matan Hilir Selatan, Polsek Simpang Hulu, dan beberapa Polsek di wilayah Polres Ketapang yang penanganannya bekerjasama dengan Satuan Reskrim Polres Ketapang.

“Kita serius dalam pencegahan karhutla ini. Makanya kita persiapan segala sesuatunya untuk pencegahan, dari mulai imbauan melalui media cetak, media elektronik dan pengumuman larangan membakar lahan, mempersiapkan peralatan pemadaman, melakukan patroli dan melakukan pemadaman titik api apabila ditemukan di lapangan,” tutup Matalip. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantah Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

2 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

7 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

8 hours ago

TP PKK Kayong Utara Raih Juara 3 Lomba Senam Kreasi di HKG ke 52 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten…

8 hours ago

Pria Paruh Baya Tewas Gantung Diri di Gang Baiduri Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria paruh baya berinisial S (42 tahun) ditemukan tewas di dalam…

10 hours ago

Kasus Tipu Gelap Jual Beli Tanah Rp 2,3 M di Jalan Purnama Bergerak Maju Satu Langkah

KalbarOnline, Pontianak - Almarhum ayahanda Effendi mungkin akan tersenyum dari dalam kuburnya, karena perjuangannya menuntut…

10 hours ago