Categories: Ketapang

Kejari Ketapang Eksekusi Putusan MA : Jemput Terdakwa Kasus Penggelapan

KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi terhadap putusan Kasasi terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa Kristinus Teha Sano selaku Manager PT Batu Raya CU Pancur Dangeri yang terletak di Kecamatan Simpang Hulu, Selasa (17/9/2019).

Penjemputan terhadap terdakwa dilakukan setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak permohonan Kasasi terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengatakan, eksekusi penjemputan terhadap terdakwa Kristinus Teha Sano dilakukan setelah pihaknya mendapat tembusan keputusan MA.

“Surat putusan Kasasi baru kita terima pekan lalu, dasar itu kita eksekusi terdakwa pada Selasa (17/9) yang dijerat kasus penggelapan dengan modus operandi memanipulasi pembukuan di kantor Koperasi CU Pancur Dangeri sehingga Pancur Dangeri mengalami kerugian sebesar Rp184 juta,” katanya, Rabu (18/9/2019).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sebelumnya terdakwa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 7 Februari tahun 2012 yang mana dalam putusan tersebut PN menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan statusnya dialihkan oleh PN menjadi penahanan kota.

“Kemudian kita lakukan banding, keluarlah putusan Pengadilan Tinggi Pontianak pada 9 April 2012 menerima banding kita ajukan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 1 tahun, kemudian terdakwa melakukan Kasasi dan akhirnya Kasasi terdakwa ditolak MA dan kemudian kita lakukan eksekusi sesuai putusan MA,” ungkapnya.

Rudi juga mengatakan, saat ini terpidana sudah dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menjalani hukuman 1 tahun penjara dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

“Saat ini terdakwa sudah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

1 hour ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

4 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

4 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

4 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

4 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

4 hours ago