KLHK Segel 26 Areal Konsesi Perusahaan Sawit Kalbar yang Terbakar

KalbarOnline, Nasional – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap 26 areal konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbakar di wilayah Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019).

Dari 26 areal yang disegel, tiga di antaranya merupakan areal konsesi perusahaan Malaysia dan satu perusahaan Singapura seluas 5.531,887 Ha, serta satu kebun milik perorangan yang telah ditingkatkan ke proses penyidikan oleh PPNS KLHK.

Selain itu, tim gabungan KLHK yang terdiri dari Ditjen Gakkum LHK yang didukung oleh Balai Taman Nasional Gunung Palung dan DAOP Mangala Agni Ketapang juga melakukan penyegelan terhadap areal kebakaran lahan di dua lokasi konsesi perkebunan milik PT. KAL dan PT. LS di Kabupaten Ketapang.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa penyegelan diawali dengan monitoring hotspot dan firespot, serta analisis spasial di Intelligence Center Ditjen Gakkum LHK untuk selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan.

Baca Juga :  Tak Hanya Dugaan Pengerukan Pasir Ilegal, Kacab BNI Ketapang Juga Tersandung Kasus Dugaan Penipuan

“Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan apabila cukup bukti akan dilanjutkan dengan proses penyidikan,” ujar Sustyo Iriyono.

Ia mengatakan bahwa para pelaku pembakar hutan dan lahan akan dijerat dengan pasal 98, 99, 108 dan pasal 116 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Penindakan hukum yang dilakukan ini selain untuk menindak tegas pelaku kejahatan karhutla yang telah mengganggu aspek kehidupan manusia, juga sebagai upaya penyelamatan keberadaan dan satwa liar.

Baca Juga :  Kontributor Bea Masuk Terbesar di Ketapang, PT WHW Raih Bea Cukai Award 2020

“Salah satu habitat terpenting orangutan di kawasan ekosistem esensial koridor orangutan Lanskap Sungai Putri Gunung Palung, Kabupaten Ketapang telah terkepung api dan asap karhutla mengancam kehidupan orangutan,” tukasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Ditjen Gakkum LHK telah berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar, Kepolisian dan TNI guna melakukan sinergi dalam penanganan karhutla.

Sementara Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, S.Hut menambahkan, Balai Gakkum LHK Kalimantan akan terus melakukan pemantauan, pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan karhutla.

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk dari keseriusan dan komitmen Kementerian LHK dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup.

“Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman yang serius terhadap kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan hidup. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang sangat tinggi. Mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, proses belajar anak sekolah terganggu dan bahkan mengancam keselamatan jiwa manusia,” tandasnya. (Adi LC)

Comment