Asap Kian Pekat, Pemkot Pontianak Perpanjang Libur Sekolah

PAUD/TK, SD dan SMP libur 16-17 September 2019

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperpanjang libur sekolah siswa tingkat PAUD/TK, SD dan SMP mulai hari Senin (16/9/2019) sampai Selasa (17/9/2019) dan masuk kembali Rabu (18/9/2019).

Kebijakan itu sebagaimana instruksi Wali Kota Pontianak melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis. Menurutnya, diperpanjangnya libur proses belajar mengajar ini melihat kondisi udara yang masih diselimuti asap pekat.

“Melihat kondisi kabut asap yang kian pekat, maka kita kembali meliburkan proses belajar mengajar selama dua hari, yakni hari Senin dan Selasa ini,” ujar Syahdan, Minggu (15/9/2019).

Baca Juga :  Komitmen Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan Wujudkan WBK dan WBBM

Kendati demikian, ia mengimbau para orang tua tetap mengawasi anak-anaknya agar tidak beraktivitas di luar rumah dan tetap belajar di rumah masing-masing.

“Meskipun mereka diliburkan, kita minta anak didik tetap belajar di rumah,” kata Syahdan.

Sementara bagi tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan tetap masuk kerja seperti biasa sesuai peraturan yang berlaku. Para kepala sekolah juga diminta melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak apabila ada PNS atau non PNS yang bertugas di sekolah tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.

Baca Juga :  Sutarmidji Sebut Sistem Dari Pempus Tak Jarang Rusak Pelayanan Publik di Daerah

“Pengawas Pembina Sekolah lakukan pemantauan dan pembinaan kepala sekolah binaannya serta sampaikan laporan lisan maupun tertulis kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemkot Pontianak telah mengeluarkan Surat Edaran terkait libur sekolah, yakni mulai tanggal 12-14 September 2019. Kemudian libur tersebut kembali diperpanjang mulai tanggal 16-17 September 2019, masuk kembali pada tanggal 18 September 2019. (jim/humpro)

Comment