Bawaslu Sekadau Gelar Evaluasi Pelaksanaan Gakkumdu Pemilu 2019

KalbarOnline, Sekadau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar evaluasi pelaksanaan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 lalu yang dilangsungkan di Hotel Vinca Borneo, Jumat (13/9/2019) kemarin.

Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah sebagai pemateri. Hadir pula Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh dan sejumlah komisioner Bawaslu Sekadau lainnya serta para tamu undangan lainnya.

Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh yang sekaligus membuka kegiatan menyebut, ada beberapa hal menjadi kendala dalam penanganan kasus politik uang (money politik) yakni terkait regulasi. Karena dalam peraturan yang ditegaskan adalah pelaksana Pemilu yang dibuktikan surat keterangan atau SK dari Partai politik (Parpol).

“Sehingga, pelaksana harus ada surat keterangan dan SK dari Parpol. Ketika ada temuan di lapangan yang melakukan politik uang tidak dibuktikan dengan pelaksana,” kata Nur Soleh.

Ketua Sentra Gakkumdu Sekadau, Al Aminudin menyampaikan bahwa selama pemilu 2019, pihaknya telah menangani beberapa kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ia menyebut, ada enam rekapitulasi yang menjadi temuan, tiga dugaan pelanggaran administrasi, dua dugaan pelanggaran pidana dan satu dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga :  Wabup Aloysius Teken KUPA-PPAS APBD Sekadau

Untuk rekapitulasi laporan kata dia, terdapat 13 pelanggaran, empat dugaan pelanggaran administrasi, delapan dugaan pelanggaran pidana dan satu pelanggaran hukum lainnya.

Sedangkan untuk temuan berdasarkan konteks pemilihan pada pemilihan legislatif ada enam. Dan pelaporan ada 13. Total 19 pelanggaran dan cenderung pada pemilihan legislatif.

Laporan pidana Pemilu berdasarkan tahapan pada masa tenang ada tujuh dan masa kampanye ada tiga.

“Dari 10 laporan tersebut cenderung terbanyak adalah pada pelaksanaan kampanye,” jelasnya.

Untuk tren terlapor tindak pidana kata dia, satu Kepala Desa melanggar Pasal 490 yang mana tindakan kepala desa tersebut menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. Sedangkan, 9 tindak pidana pelaksana kampanye, melanggar Pasal 523 ayat 1 dan ayat 2, politik uang pada masa tenang.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam menangani kasus politik uang ada tiga tahapan, satu pada masa kampanye, dua pada masa tenang, tiga masa pungut hitung.

Baca Juga :  Polres Sekadau Terjunkan Puluhan Personel Amankan Pawai Ta’aruf TK Amaliyah

Sementara Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menuturkan, maksud dan tujuan sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu secara terpadu serta tercapainya penegakkan hukum tindak pidana Pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak yang diatur dalam UU peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang sentra Gakkumdu. Namun kata dia, ada terdapat kendala diantaranya, kendala regulasi dan kendala teknis.

“Walau demikian, tugas utama Bawaslu adalah bagaimana melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilu,” kata Ruher.

Oleh karenanya, ia berharap ke depannya pelanggaran Pemilu dapat diminimalisir, salah satunya mengurangi politik uang.

Ruhermansyah menyebut, untuk efektifitas sentra Gakkumdu seluruh Indonesia ada 253 putusan pidana Pemilu.

“Kalimantan Barat ada 5 putusan,” ucapnya.

Terkait problematika sentra Gakkumdu, Ruher berujar, adanya penghentian laporan dan temuan yang telah memenuhi syarat formil dan materil pada pembahasan kedua. Perbedaan penanganan dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang sama.

“Adanya perbedaan interpretasi terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu. Kekeliruan pemahaman mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dalam tindak pidana Pemilu dan terakhir, adanya indikasi intervensi politik,” pungkasnya. (Mus)

Comment