Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kalbar Dukung Revisi UU KPK

KalbarOnline, Pontianak – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Digulis Pontianak, Kamis (12/9/2019) sore. Aksi unjuk rasa itu dilakukan dalam rangka mendukung revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam aksi tersebut, tampak beberapa orang saling bergantian berorasi menyuarakan aspirasinya. Tak sekadar berorasi, massa juga tampak membawa spanduk bertuliskan dukungan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut.

“Aksi ini kami lakukan dalam rangka mendukung dan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Usulan DPR RI tentang revisi UU KPK itu merupakan langkah perbaikan sistem dalam meningkatkan integritas serta penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar koordinator aksi, Adi Afrianto di Bundaran Digulis Pontianak.

Adi mengatakan, revisi UU KPK bukan untuk melemahkan KPK sebagaimana yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan. Sebaliknya, adanya revisi UU KPK justru untuk menguatkan kinerja KPK. Adi lantas mengurai poin demi poin yang diusulkan DPR berkenaan dengan revisi UU KPK.

“Beberapa poin usulan yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK tidak ada sama sekali berisikan pelemahan terhadap KPK. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan merupakan cabang kekuasaan eksekutif. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnva KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara. Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK,” kata Adi.

Baca Juga :  Sutarmidji Seribu Persen Setuju dengan Luhut Soal Penertiban Perusahaan Sawit Tak Ber-HGU

Ketiga, lanjut Adi, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (Integrated Criminal Justice System). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain, sesuai dengan hukum acara Indonesia. Keempat kata Adi, dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

“Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana pengawas. Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan,” tukasnya.

Baca Juga :  BNN Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Kalbar

Adi menambahkan bahwa dengan adanya revisi UU ini, KPK diharapkan dapat lebih fokus pada fungsi pencegahan dibandingkan penindakan. Dalam kesempatan yang sama, Adi juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan revisi UU KPK, karena menurutnya masih banyak lembaga lain yang bertugas membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sebelum menutup aksinya, gerombolan massa ini juga sempat mengheningkan cipta selama beberapa saat guna mengenang mendiang Presiden ketiga Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie yang wafat pada Rabu (11/9/2019) malam.

Aksi yang mendapat pengawalan dari personel Kepolisian Resor Kota Pontianak itu pun ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap sebagai berikut.

1. Mendukung revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

2. Mendukung revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional, tegas dan berintegritas.

3. Mendukung revisi UU KPK sebagai upaya perbaikan sistem peradilan pidana, menghindari politisasi penegakan hukum dan untuk penegakan demokrasi.

4. Mendukung calon pimpinan (Capim) KPK hasil seleksi pansel KPK.

5. Menolak intervensi kelompok tertentu terhadap DPR RI dalam penetapan 5 dari 10 capim KPK hasil seleksi pansel KPK.

6. Mengapresiasi kinerja-kinerja KPK RI dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (Fai)

Comment