Wabup Sekadau Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2019

KalbarOnline, Sekadau – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun 2019 yang dilangsungkan di ruang sidang DPRD Sekadau, Selasa (10/9/2019).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus ini turut dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi, Sekda Sekadau, Zakaria Umar, sejumlah pejabat Forkopimda Sekadau, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sekadau mengatakan bahwa Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2019 disusun secara rinci sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2019 yang telah disepakati bersama dalam perubahan APBD tahun 2019.

Wabup Aloy juga mengatakan, rancangan anggaran dilaksanakan dengan memperhatikan proyeksi pendapatan daerah, pencapaian terhadap terget dan kinerja pembangunan sesuai rencana kerja pemerintah daerah serta pemenuhan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Proyeksi pendapatan daerah dilakukan dengan mempertimbangkan potensi pendapatan mengacu pada penetapan penerimaan anggaran transfer, evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah tahun berjalan dan hasil evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah tahun anggaran 2018,” tukasnya.

Baca Juga :  Pantau Musibah Tenggelamnya KMP Seluang, Wabup Aloy Carikan Solusi Atasi Kelumpuhan Transportasi Warga

Terkait kebijakan belanja, pemerintah daerah melakukan perhitungan kembali alokasi belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai, optimalisasi efisiensi belanja program dan kegiatan serta pemanfaatan kembali sisa alokasi anggaran dari proses pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, pengalokasian belanja barang dan jasa yang belum cukup dan atau belum tersedia untuk penunjang pencapaian target pembangunan sesuai RKPD kebutuhan belanja operasional SKPD dan perencanaan teknis yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tahun 2020 yang harus dipersiapkan pada tahun berjalan. Pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap beberapa pekerjaan yang belum terbayarkan pada tahun 2018.

“Dalam kebijakan pembiayaan, pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian penerimaan silpa, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018,” jelasnya.

Pada pengeluaran pembiayaan itu terdapat alokasi untuk penyerataan modal pemerintah daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyerataan modal Pemerintah Daerah Sekadau kepada PT. Bank Kalbar dan PT. Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Barat. Selanjutnya dalam poses penyertaan modal akan dilakukan analisis investasi oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

Baca Juga :  Pemkab Sekadau Terima WTP Ketujuh Kalinya dari Kemenkeu

Sementara Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus mengatakan bahwa perubahan APBD sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pasal 155 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempormulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD kedalam rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) perubahan apbd dan perioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD.

Kemudian, Pasal 172 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, beserta lampirannya kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 172 ayat (2) menyebutkan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah disertai dengan nota keuangan perubahan APBD.

Kemudian, pasal 172 ayat (4) menyebutkan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan umum anggaran (KUA) perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.

Berkenaan dengan perubahan APBD disebutkan dalam pasal 316 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan  apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa. (Mus)

Comment