Categories: Sintang

PT BHA 2 Diminta Hargai Adat Desa Mungguk Kelapa

KalbarOnline, Sintang – Kepala Desa Mungguk Kelapa, Sumadi meminta PT BHA 2 yang beroperasi di KEcamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang untuk menghargai adat istiadat setempat. Sumadi diketahui merupakan orang tua dari Gunawan Markes yang meninggal dunia pada 13 Agustus 2019 lalu lantaran tertabrak mobil pengantar dan penjemput anak sekolah milik PT BHA 2.

Atas kejadian tersebut, pihak desa bersama temenggung adat Dayak Kabupaten Sintang menggelar musyawarah adat yang kedua pada Jumat (6/9/2019).

“Saya tidak bermaksud menjual nyawa anak saya,” ujar Sumadi dalam forum musyawarah adat yang digelar di aula rapat kantor PT BHA 2 Utara Mungguk Kelapa.

Sampai pada musyawarah adat kedua itu, pihak perusahaan hanya memberi uang pemakaman sebesar Rp5 juta. Kali kedua musyawarah adat itu digelar, namun belum terdapat titik temu.

Sumadi berujar, berdasarkan Peraturan Desa nomor 01 tahun 2016 tentang hukum adat yang berlaku di Desa Mungguk Kelapa, harusnya PT BHA 2 membayar ratusan juta rupiah.

“Tapi saya tidak menuntut penuh sesuai hukum adat tersebut karena masih bersifat musyawarah. sebagai orang tua dari almarhum Gunawan Markes, saya sangat menyesalkan sikap dari pihak manajemen perusahaan yang tidak menghargai adat istiadat di daerah kami tempat mereka berusaha menanamkan investasi yang meraup keuntungan miliaran rupiah setiap tahunnya,” tukasnya.

Sementara Brudo Nainggolan selaku Manager Humas PT BHA 2 Utara pada pertemuan itu menyampaikan bahwa pihak manajemen perusahaan hanya sanggup memberikan santunan sebesar Rp70 juta.

Sementara Teruman selaku Temenggung adat Kabupaten Sintang mengatakan, tim ketemenggungan Sintang yang hadir dalam forum musyawarah adat tersebut, menegaskan bahwa pihaknya hanya mendampingi dan tidak bisa memutuskan menerima atau tidak.

“Semua kembali kepada pihak orang tua korban dan pengurus adat Desa Mungguk Kelapa. Walaupun ini sifatnya musyawarah tapi kita tidak boleh keluar dari adat yang berlaku di Desa Mungguk Kelapa dan musyawarah adat ini tidak mematikan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum positif itu ranahnya penegak hukum bukan ranahnya pengurus adat,” tukasnya.

Sementara itu Burlian selaku pemangku adat Melayu turut mengatakan, walau pertemuan tersebut sifatnya musyawarah tapi dalam menentukan besaran nilai adat tidak boleh keluar atau menambah dan mengurangi dari adat yang sudah baku di Desa Mungguk Kelapa.

“Karena korban meninggal dan lokasi kejadiannya di wilayah Desa Mungguk Kelapa,” ucapnya.

Sementara Mesamadi selaku tokoh masyarakat Ketungau Hilir mengatakan, hukum adat pada dasarnya sudah ada sejak manusia itu ada di bumi ini. Hukum adat, kata dia, bukan ditentukan berdasarkan mampu atau tidak mampunya seseorang, tapi ketika melanggar adat, konsekuensinya harus membayar sanksi adat sesuai adat di mana berada.

“Karena mungkin saja nilai hukum adat ini bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Demikian juga hukum KUHP pasal apa yang kita langgar, sanksi hukum pada pasal itulah yang kita jalani, tidak memandang kelas dan status kehidupan kita,” jelasnya.

Lantaran orang tua Gunawan Markes belum bisa menerima santunan yang diberikan oleh pihak manajemen PT BHA 2, Manager Humas PT BHA 2, Brudo Nainggolan meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan dan menjawab apa yang dihasilkan dari musyawarah tersebut ke kantor pusat.

Sikap perusahaan yang dinilai lamban menyelesaikan persoalan tersebut disayangkan oleh tokoh masyarakat setempat selaku perwakilan keluarga korban. Pasalnya, kejadian tersebut sudah lebih dari tiga minggu.

“Belum ada titik temu antara kami dengan pihak perusahaan. Bahkan oleh pimpinan  PT BHA 2 di wilayah kejadian, kami diminta untuk menyurati dan menyampaikan tuntutan ke pimpinan perusahaan di Jakarta. Secara prosedural ini tentunya sudah benar, tapi kami menyayangkan kejadian ini, harapan kami agar seluruh tingkatan manajemen bersikap profesional demi kepentingan bersama,” kata Tibay, tokoh masyarakat setempat. (SG)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Sintang

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

3 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

9 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

9 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

9 hours ago