DPO Ilegal Logging Dibekuk Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Sebanyak 139 batang kayu yang terdiri dari 92 batang berukuran 4×8, 11 batang berukuran 4×12, serta 36 batang berukuran 2×20 jenis bengkirai tanpa dokumen resmi berhasil diamankan personel Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, Kompol Ida Bagus Gde Sinung melalui Humas Polsek Sungai Raya, Ipda Desi membenarkan penangkapan kayu tanpa dokumen resmi beserta pelaku pembawa kayu tersebut pada Minggu (8/9/2019).

“Benar, telah diamankan MD (40) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sungai Raya. Di kediamannya Jalan Kom Yos Sudaso pada Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib,” ujar Ipda Desi.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tanjungpura Turun Langsung Tanggulangi Karhutla

Ia menjelaskan, awal kejadian pada Sabtu (2/9/2019) kemarin, sekitar pukul 14.40 wib, petugas Reskrim Polsek Sungai Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick-up membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi dengan Nopol KB 8742 GB Daihatsu biru metalik dari arah Ambawang menuju Sungai Kakap Kubu Raya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pembobol Klinik Naraya, Kapolsek: Pelaku Sudah 3 Kali Keluar Masuk Penjara

“Pada saat melintas di simpang empat lampu merah Desa Kapur diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kayu yang tertutupi terpal warna biru tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi yang selanjutnya diamankan di Polsek Sungai Raya,” jelasnya.

Menurutnya MD diduga telah membawa atau menguasai kayu ilegal atau tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dimaksud dengan pasal 83 ayat 1 (b) UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

“Barang bukti lainnya yang kita amankan berupa 1 (satu) unit mobil pick-up warna biru KB 8742 GB,” pungkasnya. (ian)

Comment