KPK : Bupati Bengkayang Minta Persenan Untuk Selesaikan Permasalahan Pribadi

KalbarOnline, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot atas dugaan menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang pada Selasa (3/9/2019) kemarin.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan Suryadman Gidot ditangkap KPK di Mess Pemkab Bengkayang di Kota Pontianak bersama enam orang lainnya yang terdiri dari sejumlah Kepala Dinas dan penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan tujuh orang di Bengkayang dan Pontianak. Satu di antaranya adalah Bupati Bengkayang, SG (Suryadman Gidot) beserta ajudannya RIS (Risen Sitompul), kemudian AKS (Aleksius) selaku Kepala Dinas PUPR Bengkayang dan Staf Dinas PUPR Bengkayang, FJ (Fitri Julihardi), O (Obaja) Sekda Pemerintah Bengkayang dan YN (Agustinus Yan) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang serta RD (Rodi) selaku pihak swasta,” ujarnya.

Basaria juga menjelaskan konstruksi kasus yang menjerat Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. Diketahui bahwa pada Jumat 30 Agustus 2019, Bupati Bengkayang meminta uang kepada AKS dan YN.

“Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran penunjukan langsung APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp6 miliar. Lalu AKS dan YN diminta menghadap Bupati pada pukul 08.00 WIB. Pada pertemuan tersebut, SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp300 juta, uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak,” jelas Basaria.

Menindaklanjuti permintaan itu, jelas Basaria lagi, AKS lantas menghubungi beberapa rekanan pada 1 September 2019 untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat dapat memenuhi setoran di awal. Hal ini dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan Bupati.

“Untuk 1 paket pekerjaan penunjukan langsung, diminta setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu 200 juta. Kemudian pada Senin 2 September 2019, AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepekati setoran di awal yaitu terkait dengan pekerjaan penujukan langsung melalui FJ dengan rincian dari BF diterima sebesar Rp120 juta, dari PS, YF dan RD sebesar Rp160 juta serta dari NM sebesar Rp60 juta,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu.

Saat ini, Bupati Bengkayang beserta beberapa orang yang diamankan telah resmi menyandang status tersangka. Penetapan tersangka terhadap Suryadman Gidot berdasarkan pemeriksaan awal, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara dengan batas waktu 24 jam, maka disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang tahun 2019.

Akibat perbuatannya, kelima pihak swasta tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Suryadman Gidot dan Aleksius dijerat sebagai penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK menegaskan kepada penyelenggara negara di manapun harus segera mengakhiri praktik curang meminta commitment fee terkait pekerjaan pemerintahan. Perbuatan yang jelas bertentangan dengan hukum ini sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna infrastuktur. Kualitas pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor akan berpengaruh akibat fee yang diminta oleh penyelenggara negara,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

2 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

13 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

13 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

13 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

14 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

17 hours ago