Categories: Pontianak

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 26 Kilogram Diduga Asal Malaysia

KalbarOnline, Pontianak – Lagi,Polda Kalimantan Barat melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram yang diduga kuat masuk dari Malaysia dari tangan ketiga pelaku yakni Kelvin dan Jakson yang merupakan warga negara Malaysia dan Ahmad Sajali warga Banjarmasin, Kalsel.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu tersebut terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digagalkan pada hari yang sama yakni pada Jumat (23/8/2019) kemarin.

“Disini saya sampaikan bahwa ada dua pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak Kota, pengungkapan pertama dengan tersangka Ahmad Sajali yang merupakan warga Banjarmasin, Kalsel dengan barang bukti sabu seberat 19 kilogram. Sementara untuk pengungkapan kedua dengan tersangka Kelvin dan Jakson yang merupakan warga negara Malaysia dengan barang bukti sabu seberat tujuh kilogram,” ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolda Kalbar, Senin (26/8/2019).

Berdasarkan rilis yang diterima KalbarOnline, di TKP pertama, Ahmad Sajali diamankan oleh anggota Polsek Pontianak Barat saat hendak menuju pelabuhan Rakyat Nipah Kuning. Ahmad Sajali saat itu, diketahui, menumpangi taksi online. Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan belasan bungkus narkoba jenis sabu yang diperkirakan mencapai 19 kilogram di dalam tas milik pelaku yang rencananya akan dikirim ke Makasar melalui jalur air.

Sementara di TKP kedua yakni di Hotel Ibis Pontianak, personel Sat Resnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua WN Malaysia yakni Kelvin dan Jakson. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat tujuh kilogram. Keduanya berangkat dari Kuching, Malaysia pada 19 Agustus 2019 menuju Kuala Lumpur menggunakan pesawat untuk mengambil sabu tersebut.

Dari Kuala Lumpur, keduanya menuju Pontianak pada 23 Agustus menggunakan pesawat. Setibanya di Pontianak, keduanya langsung menuju Hotel Ibis. Di Hotel Ibis, pelaku hendak menemui si penerima barang haram tersebut.

Ketiga tersangka tersebut, lanjut Kapolda, dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Gubernur Kalbar, Sutarmdji, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Herman Asaribab serta beberapa pejabat instansi terkait. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

13 mins ago

Maraknya Aktivitas PETI Berdampak pada Lingkungan Hidup, Sosial dan Kesehatan

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sangat berdampak pada kerusakan…

18 mins ago

Sambangi RS Dharmais, Dirut Bank Kalbar Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Mantan Sekda M Zeet Assovie

KalbarOnline, Jakarta - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi turut menyambangi Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais…

1 hour ago

Laka Lantas di Sekadau Tewaskan Pengendara Motor Yamaha Vixion

KalbarOnline, Sekadau - Kecelakaan tragis terjadi pada Senin (06/05/2024) pagi sekitar pukul 07.30 WIB di…

2 hours ago

Terjun dari Sampan, Warga Sekadau Terseret Arus dan Hilang di Sungai Ensayang

KalbarOnline, Sekadau - Seorang warga bernama Yohanes Leman (41 tahun) dikabarkan hilang tenggelam terbawa arus…

2 hours ago

Penemuan Mayat di Selokan Jalan Gajah Mada Gegerkan Warga

KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah warga dan pengendara jalan dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki mengapung…

3 hours ago