Bupati Rupinus Tutup Sosialisasi Produk Hukum Daerah Sekadau

Minta SKPD hati-hati laksanakan tugas, Bupati : Jangan sampai tersangkut masalah hukum

KalbarOnline, Sekadau – Sepulang menghadiri Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Bali, Bupati Sekadau, Rupinus menutup sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan optimalisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dalam pembentukan hukum daerah di Hotel Kini Pontianak, Jumat (23/8/2019).

Hadir mendampingi Bupati Rupinus, Sekda Sekadau, Drs. Zakaria, M. Si dan Asisten 1 administrasi pemerintahan Setda Pemkab Sekadau, Fendi, S. Sos.

Dalam sambutannya, Bupati Rupinus menyampaikan empat sifat atau jenis PNS/ASN. Yang pertama sebut Bupati, tidak tau dan tidak mau.

“Sebetulnya dia tau dengan tugas dan tanggung jawabnya tetapi dia pura-pura tidak mau. Ini termasuk kategori yang malas, sudah tidak tau tetapi tidak mau belajar,” ujarnya.

Sifat kedua, kata dia, tau tapi tidak mau. Menurutnya, kategori ini yang parah. Sifat ketiga yakni tidak tau, tapi mau.

Baca Juga :  Tinjau Desa Pantok, Bupati Rupinus Dorong Dinkes Kampanyekan Program Imunisasi MR

“Kalau yang ini agak bagus,” ucapnya.                            

Yang keempat adalah tau tapi mau.

“Sifat keempat ini yang baik dan harus menjadi prinsip dan pegangan bagi PNS dalam bekarya,” tukasnya.

Di kesempatan itu, Bupati Rupinus meminta agar semua SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau memperhatikan dan melaksanakan produk hukum dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Disampaikan Bupati, sosialisasi produk hukum ini perlu, sebab merupakan sarana bagi SKPD khususnya admin dan operator dalam JDIH dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Saya berharap apa yang telah diterima agar diterapkan. Saya minta SKPD juga harus berperan aktif dalam penyusunan produk hukum daerah. Sosialisasi yang sudah dilaksanakan ini saya yakin peserta mendapat pengetahuan, namun demikian melalui sosialisasi ini diharapakan dapat membantu SKPD dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai ketentuan di tempat tugasnya masing-masing,” tegasnya.

“SK yang disampaikan harus ada konsep jangan kasih yang mentah,” timpalnya.

Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini berujar, penegakan hukum, progres keberhasilannya bukan dilihat dari seberapa banyak orang ditangkap tetapi dilihat seberapa jauh perbuatan korupsi bisa ditekan dan mencegah kerugian negara.

Baca Juga :  Upacara HUT RI ke-73 di Sekadau, Bupati Rupinus: Bentuk Penghargaan Kepada Pahlawan

“Ini yang penting dan peraturan perundang undangan supaya efektif perlu ada sanksi, baik pidana, perdata dan administrasi. Saya minta kepada SKPD terutama yang ada pada pelayanan publik, tolong pimpinan dibantu. Harus berhati hati dalam melaksanakan tugas tetap mengedepankan aspek-aspek hukum. Jangan sampai tersangkut masalah hukum,” tegas Bupati Rupinus.

Sementara Sekretaris Daerah, Zakaria menyebutkan, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sekadau harus memiliki salinan produk hukum sebagai pedoman dalam bekerja.

Secara teknis dalam proses pelaksanaan produk hukum, lanjut Sekda, sekretaris di setiap SKPD sebagai admin wajib melihat dan mengoreksi tata naskah.

“Sebagai admin, Sekretaris harus melihat koreksi tata naskah. Yang bertanggung jawab terhadap tata naskah adalah Sekretaris. Harus ada kepastian dalam tata naskah dinas, program pembentukan perda harus dilaksanakan matang oleh SKPD,” Pinta Sekda.

Dijelaskan Sekda, produk hukum dilaksanakan agar tidak menyalahi kewenangan.

“Rancangan produk hukum dibahas dulu di SKPD baru disampaikan kebagian hukum. Sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum dalam setiap SKPD penting. Laksanakan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada indikasi pelanggaran hukum. Apa yang telah kita dapat dalam meteri menjadi bekal kita dalam bekerja, bekerja harus tetap mengedepankan dengan prinsip-prinsip hukum, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” pintanya lagi. (Mus)

Comment