Suryadi Imbau Anggota Ormas di Ketapang Bekerja Profesional

KalbarOnline, Ketapang – Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan wadah aspirasi masyarakat dan tupoksinya lebih berperan di lingkungan masyarakat luas. Lembaga itu bukan sebagai bahan tameng pribadi atau kelompok untuk menebar arogansi sikap tak terpuji dan tanpa manfaat dengan tujuan negatif.

Hal itu dikatakan Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi, A.Md yang juga merupakan pengurus Forum Komunikasi LSM Ketapang. Pernyataan tersebut diutarakannya menyusul adanya kegiatan melanggar hukum dengan menjadi makelar kasus yang dilakukan oleh salah satu Ketua LSM di Ketapang sehingga berakhir di jeruji besi.

“Terkait kasus penangkapan oknum LSM di Sandai, menurut saya adalah urusan pribadi untuk membantu pengurusan kasus yang dihadapi mitranya. Namun, tidak dibenarkan jika dalam kegiatannya malah melanggar hukum. Itu jelas bertentangan dengan tupoksi LSM,” katanya, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Lepas Purna Tugas Asisten III Heronimus Tanam

Suryadi mengatakan, tupoksi LSM sesuai PP Nomor 68 Tahun 1999 ialah sebagai peran serta masyarakat  dalam melaksanakan pengawasan atau sosial kontrol terhadap permasalahan yang ada di masyarakat. Bukan untuk bersikap premanisme, arogansi atau untuk gagah-gagahan agar ditakuti oleh masyarakat.

“Akan tetapi, mari kita berikan dan tunjukan sikap dan langkah yang baik dan terpuji untuk bersama-sama saling membantu keinginan warga masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tukasnya.

Menurutnya, dengan banyaknya Ormas atau LSM di wilayah Kabupaten Ketapang ini diharapkan dalam kiprah tugasnya lebih kepada bagaimana bisa bermanfaat bagi khalayak ramai. Artinya, jangan ada kesan Ormas atau LSM sikap dan langkahnya menjadi mimik jelek dimata masyarakat.

Baca Juga :  Martin Rantan dan Febriadi Sambut Kedatangan Jemaah Haji Ketapang

“Tapi, orang lembaga itu harus bisa mengayomi dan menunjukan hal positif yang maslahat dan sebisa mungkin membantu apapun keluhan masyarakat. Mari kita rubah paradigma negatif menjadi sebuah wadah aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap kepada seluruh pegiat sosial yang ada di Ketapang untuk melakukan hal positif dan jangan melakukan kegiatan negatif yang melawan hukum. Hal positif itu, menurutnya bisa diaplikasikan dengan cara di antaranya, jika ada aspirasi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan itu harus diketahui pihak pemerintah, maka segera fasilitasi dan segera sampaikan ke pihak pemerintah.

“Untuk itu, mari kita jalankan kinerja sesuai tupoksi dan AD/ART LSM masing masing. Sehingga, langkah dan sosial kontrol kita terarah dan profesional. Namun, kalau ada yang melenceng, tentu harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment