Categories: Sekadau

Lakukan Pemotongan Gaji Karyawan, PT MJP Langgar Dua Aturan Soal Tenaga Kerja

KalbarOnline, Sekadau – Pemotongan gaji sejumlah karyawan yang dilakukan oleh PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) masih mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Dengan dalih kelalaian sehingga mengakibatkan perusahaan merugi akibat adanya pencurian, enam orang satuan pengamanan bertahun-tahun harus rela gajinya terpotong untuk menutupi kerugian perusahaan tersebut.

Salah satu warga Sekadau, Dinus mengatakan bahwa yang dilakukan manajemen PT. MJP bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003 mengenai kelalaian pekerjaan.

“Di pasal itu jelas tertulis bahwa perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji karyawan apalagi hal itu dikarenakan kecelakaan kerja. Perusahaan hanya bisa memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 kemudian bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya.

Menurutnya, pemotongan gaji karyawan yang dilakukan PT. MJP ini sudah melanggar dua aturan yaitu Undang-Undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003 dan SK Gubernur mengenai besaran gaji yang harus sesuai dengan UMK.

“Dengan adanya pemotongan gaji, maka gaji yang diterima tidak sesuai UMK, ini sudah menyalahi aturan juga. Artinya, sudah ada dua aturan yang dilanggar yaitu SK Gubernur dan Undang-undang nomor 23 tahun 2003,” ucapnya.

Untuk itu, Dinus meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sekadau untuk segera melakukan investigasi mengenai apa yang dilakukan oleh PT. MJP terhadap sejumlah pegawainya.

“Saya jadi curiga kalau kasus ini diamini oleh DPRD dan Pemkab Sekadau sehingga permasalahan ini tak kunjung selesai,” pungkasnya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga   KalbarOnline,…

5 seconds ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

1 hour ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

4 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

4 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

4 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

4 hours ago