PN Ketapang Gelar Sidang Perdana Kasus Pasar Haji Bujang Hamdi

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang kasus dugaan perdagangan tanpa izin yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Mantan Kasat Pol PP Ketapang, Edi Junaidi terhadap tersangka ahli waris selaku pemilik lahan Pasar Bujang Hamdi, Nurbaini, Selasa (20/8/2019).

Kuasa hukum tersangka, Herisas mengaku, sidang pada hari ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor.

“Untuk kasus yang dipersangkakan kepada klien kami, mengenai dugaan melakukan perdangan tanpa izin yang pelapornya adalah Pemkab Ketapang melalui Edi Junaidi,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (20/8 /2019).

Baca Juga :  Wakil Bupati Ketapang Kukuhkan Kepengurusan LPTQ Tingkat Kabupaten 2023 - 2028

Ia mengatakan bahwa laporan Pemkab Ketapang terhadap kliennya sebenarnya sudah salah alamat. Karena ia menilai laporan mengenai tidak adanya izin perdangan, sedangkan kliennya bukan seorang pedagang melainkan pemilik lahan tempat para pedagang berjualan.

“Klien saya hanya meneruskan apa yang sudah ada, jadi pedagang datang menyewa tempat untuk jualan, bukan klien saya membuka lapak, jadi di sini apa pelanggaran perdagangan tanpa izin sebenarnya tidak tepat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pererat Kebersamaan, PT Lestari Abadi Perkasa Gelar Buka Puasa Bersama 

Ia berharap agar Pemkab Ketapang tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban pedagang di lokasi-lokasi tanpa izin. Selain itu, Pemkab Ketapang juga diharapkan mampu merangkul dan memfasilitasi pedagang bukan malah bersitegang bahkan melaporkan pihak-pihak terkait ke penegak hukum.

“Harusnya Pemkab membuka seluas-luasnya potensi ekonomi, kemudian duduk bersama mencari solusi dan harus adil serta tidak tebang pilih,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment