KalbarOnline, Ketapang – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbazs melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto menegaskan penetapan tersangka kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas telah sesuai prosedur yakni dengan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Hal ini disampaikan Agus Supriyanto menyusul tudingan Hadi Mulyono Upas yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya yang masih sakit dan dalam proses pengobatan dianggap tak sesuai prosedur hukum alias prematur.
“Intinya dua alat bukti sudah cukup, jadi tidak prematur,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).
Agus juga menyebut, penetapan tersangka di saat Hadi Mulyono Upas sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit juga tidak melanggar aturan.
“Penetapan tersangka tidak mengacu kepada orang itu sedang sakit atau tidak,” sebutnya.
Ia menambahkan, proses penetapan tersangka, jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
“Intinya penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Calon Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil simulasi survei yang dilakukan…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka secara resmi Festival Budaya Kabupaten Kapuas…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang wanita muda berusia 22 tahun tewas jatuh dari lantai 3 bangunan…
KalbarOnline, Pontianak - Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku pengancaman menggunakan senjata api jenis…
KalbarOnline, Pontianak - Dewan Adat Dayak Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas akan melakukan ritual…
KalbarOnline, Kubu Raya - Masjid Ismuhu Yahya di Kabupaten Kubu Raya turut melaksanakan pemotongan hewan…
Leave a Comment