KalbarOnline, Ketapang – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbazs melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto menegaskan penetapan tersangka kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas telah sesuai prosedur yakni dengan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Hal ini disampaikan Agus Supriyanto menyusul tudingan Hadi Mulyono Upas yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya yang masih sakit dan dalam proses pengobatan dianggap tak sesuai prosedur hukum alias prematur.
“Intinya dua alat bukti sudah cukup, jadi tidak prematur,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).
Agus juga menyebut, penetapan tersangka di saat Hadi Mulyono Upas sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit juga tidak melanggar aturan.
“Penetapan tersangka tidak mengacu kepada orang itu sedang sakit atau tidak,” sebutnya.
Ia menambahkan, proses penetapan tersangka, jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
“Intinya penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…
KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
Leave a Comment