Kejari Ketapang : Penetapan Tersangka Terhadap Hadi Mulyono Upas Sesuai Prosedur

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbazs melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto menegaskan penetapan tersangka kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas telah sesuai prosedur yakni dengan mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Hal ini disampaikan Agus Supriyanto menyusul tudingan Hadi Mulyono Upas yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya yang masih sakit dan dalam proses pengobatan dianggap tak sesuai prosedur hukum alias prematur.

Baca Juga :  Apkasindo Perjuangan Siap Dukung TNI-Polri Jaga Kamtibmas di Wilayah Ketapang

“Intinya dua alat bukti sudah cukup, jadi tidak prematur,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Agus juga menyebut, penetapan tersangka di saat Hadi Mulyono Upas sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit juga tidak melanggar aturan.

Baca Juga :  Mantan Direktur Akui SBI Langgar Perjanjian Kerja dan Bukan Perusahaan yang Sehat

“Penetapan tersangka tidak mengacu kepada orang itu sedang sakit atau tidak,” sebutnya.

Ia menambahkan, proses penetapan tersangka, jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka.

“Intinya penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (Adi LC)

Comment